Pelaku Usaha di Bangka Barat Diminta Lindungi Kekayaan Intelektual

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang ekonomi kreatif. Hal tersebut berguna untuk mendapatkan perlindungan hukum.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 11 Okt 2024, 23:25 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2024, 22:19 WIB
Fasilitasi UMKM
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat, melakukan sosialisasi pendaftaran kekayaan intelektual.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang ekonomi kreatif. Hal tersebut berguna untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengatakan selain mendapatkan perlindungan hukum, para UMKM yang mendaftarkan produknya ke dalam kekayaan intelektual juga memperoleh nilai tambah secara ekonomis.

"Kami juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang selalu konsisten dalam memfasilitasi permohonan kekayaan intelektual pada tiga tahun ini," ungkap Harun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2024).

Selain itu, kekayaan intelektual komunal seperti budaya dan tradisi juga dapat dilindungi sebagai langkah pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual secara menyeluruh. Peserta juga diberikan pemahaman tentang paten, merek, dan desain industri.

"Diperlukan pembinaan terus menerus agar produk yang telah terdaftar mereknya tersebut tetap terjaga kualitas, karakteristik, reputasi dan komersialisasinya,"tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif, Kabupaten Bangka Barat, Romiat, menyampaikan pada tahun 2024 pihaknya memfasilitasi 30 permohonan kekayaan intelektual. Jumlah itu terdiri dari 25 permohonan merek dan 5 permohonan cipta.

Pihaknya akan berusaha untuk meningkatkan kualitas UMKM di bidang Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bangka Barat. Dengan memahami dan memanfaatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, diharapkan inovasi dan kreativitas dapat berkembang serta berdaya saing tinggi.

"Kami mendorong para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk mereka sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual,"ujar Romiat.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyerahan 5 sertifikat pencatatan cipta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Barat. Jumlah itu terdiri dari Sertifikat cipta lagu, Sekapur Sirih Sejiran Setason, Pesta Panggil, Sejiran Setason Negeri Bedepor, Pelangi Senja dan Sinar Bedebar.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya