Polisi dan Jaksa Rokan Hilir Perkuat Sinergitas Wujudkan Pilkada Damai

Kapolres Rokan Hilir Bersilaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Rohil untuk memperkuat pengamanan serta pengawalan Pilkada 2024.

oleh M Syukur diperbarui 16 Okt 2024, 20:59 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2024, 20:57 WIB
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni bersama Kepala Kejari setempat.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni bersama Kepala Kejari setempat.(liputan6.com/Pekanbaru)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Kepolisian Resort Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Isa dan Kepala Kejari Andi Andika Wira Putera berbincang membahas beragam hal, termasuk mengawal tahapan Pilkada 2024.

Silaturahmi untuk meningkatkan sinergitas melayani negeri ini berlangsung di ruangan kerja Kepala Kejari Rokan Hilir di Komplek Perkantoran Km 6 Bagansiapi.

AKBP Isa menjelaskan, pertemuan dengan Kepala Kejari bertujuan memperkuat sinergitas pimpinan lembaga hukum di Negeri Seribu Kubah. Kejari merupakan mitra penegakan hukum yang selalu berhubungan dengan penyidikan yang dilakukan polisi.

"Sebagai Kapolres baru saya merasa perlu untuk menjalin silaturahmi kemari," kata Isa.

Dalam pertemuan itu, Isa berharap dukungan Kepala Kejari agar kepolisian bisa mewujudkan Pilkada damai. Pelaksanaan Pilkada sendiri tengah berlangsung serta memasuki masa kampanye para pasangan calon kepala daerah.

"Berikutnya hari pencoblosan pada 27 November, semoga berjalan lancar dan kondusif," imbuh Isa.

Sebagai informasi, kepolisian dalam Pilkada tidak hanya sebagai pengaman dan pengawalan. Ada juga fungsi penegakan hukum bersama Kejaksaan serta Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Gabungan institusi ini dalam Pilkada disebut dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Setiap pelanggaran Pilkada misalnya politik uang dan lainnya akan diusut secara bersama sehingga prosesnya singkat.

Tidak hanya Pilkada, kepolisian dan kejaksaan tidak bisa dipisahkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Setiap pengusutan tindak pidana akan bermuara dan diteliti jaksa.

Setelah pengusutan selesai, kepolisian menyerahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan. Berikutnya, jaksa betugas sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan di Indonesia.

Jaksa juga sebagai eksekutor dari pengusutan hukum yang dilakukan kepolisian. Begitu perkara berkekuatan hukum tetap, jaksa yang akan mengeksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya