Liputan6.com, Garut - Polres Garut, Jawa Barat, berhasil meringkus A (49), oknum pedagang pupuk bersubsidi yang diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan mengungkapkan kasus itu, berasal dari laporan masyarakat adanya praktek penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, di Kelurahan Cimuncang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. “Di lokasi tersebut Sat Reskrim Polres Garut menemukan tumpukan pupuk bersubsidi dengan total berat 25,792 ton, terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska,” ujar Fajar dalam rilis kasus, Kamis (31/10/2024).
Dalam penyelidikannya, petugas menemukan dugaan adanya tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin. “Pelaku A membeli pupuk tersebut dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” kata dia.
Advertisement
Baca Juga
Ia mencontohkan, pupuk bersubsidi jenis urea yang seharusnya dijual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun tersangka kembali menjualnya di harga Rp 4.000 per kg. “Sementara pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, dijual oleh pelaku seharga Rp. 4.500 per kg,” kata dia.
Advertisement
Walhasil, perbuatan tersangka A menjual pupuk bersubsidi di atas HET, telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar. “Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait pupuk bersubsidi,” kata dia.
Guna menghindari terjadinya praktik serupa, Fajar meminta masyarakat segera melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.