Perjalanan Satgas UU Cipta Kerja, dari Pembentukan hingga Pembubaran

Selama masa tugasnya, satgas telah mengadakan ratusan kegiatan sosialisasi di berbagai daerah di Indonesia. Para anggota satgas terdiri dari perwakilan kementerian, lembaga pemerintah, dan akademisi yang memahami isi UU Cipta Kerja.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 27 Nov 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2024, 13:00 WIB
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta saat menghadiri Rakor bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabodetabek dan Jawa Barat. (Istimewa)
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta saat menghadiri Rakor bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabodetabek dan Jawa Barat. (Istimewa)

Liputan6.com, Yogyakarta - Presiden Prabowo Subianto telah resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja melalui Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Pembubaran ini ditandai dengan penandatanganan Keppres pada tanggal 8 November 2024 dan diumumkan melalui laman resmi Sekretariat Negara pada 9 November 2024.

Mengutip dari berbagai sumber, Satgas UU Cipta Kerja awalnya dibentuk pada 2021 oleh Presiden Joko Widodo untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada masyarakat. Mahendra Siregar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri, ditunjuk sebagai Ketua Satgas pertama.

Satgas ini bertugas menjelaskan isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada berbagai kalangan masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui berbagai platform media dan pertemuan langsung dengan masyarakat.

Selama masa tugasnya, Satgas telah mengadakan ratusan kegiatan sosialisasi di berbagai daerah di Indonesia. Para anggota Satgas terdiri dari perwakilan kementerian, lembaga pemerintah, dan akademisi yang memahami isi UU Cipta Kerja.

Satgas ini telah menghasilkan berbagai materi sosialisasi dalam bentuk buku panduan dan video penjelasan. Material edukasi tersebut disebarluaskan melalui media sosial dan website resmi pemerintah.

Program sosialisasi mencakup penjelasan tentang kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia. Satgas juga menjelaskan tentang perlindungan pekerja dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

Kegiatan Satgas melibatkan kerjasama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Peran pemerintah daerah penting dalam menyebarluaskan informasi UU Cipta Kerja di tingkat lokal.

Tim Satgas telah mengadakan pertemuan dengan berbagai asosiasi bisnis dan serikat pekerja. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjelaskan dampak UU Cipta Kerja terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan.

Satgas juga berperan dalam mengumpulkan masukan dari masyarakat tentang implementasi UU Cipta Kerja. Masukan tersebut kemudian diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

Dengan dibubarkannya satgas, tugas sosialisasi UU Cipta Kerja akan dilanjutkan oleh kementerian dan lembaga terkait. Pembubaran ini menandai berakhirnya masa tugas khusus tim sosialisasi UU Cipta Kerja yang telah berlangsung selama tiga tahun.

 

Penulis: Ade Yofi Faidzun

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya