Simak, Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Memasuki libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, Pemrov DKI Jakarta mentiadakan sistem ganjil genap selama liburan.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 27 Jan 2025, 22:29 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2025, 22:22 WIB
Ganjill genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, jelang akhir pekan, Jumat (3/1/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Memasuki long weekend ketentuan ganjil genap di Provinsi DKI Jakarta saat ini menjadi perhatian. Pasalnya setiap akhir pekan atau hari libur Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mempunyai jadwal yang bisa diperhatikan oleh para pengendara.

Adapun pada minggu ini terdapat sejumlah hari libur nasional yang digelar dalam waktu berdekatan. Diketahui dua hari besar tersebut adalah Perayaan Tahun Baru Imlek dan Isra Mikraj.

Berdasarkan penjelasan Dishub Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa ketentuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta akan ditiadakan selama libur Imlek dan Isra Miraj dari tanggal 25 hingga 29 Januari 2025.

Sehubung dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek ketentuan Ganjil Genap pada 27 sampai 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis akun X resmi (@TMCPoldaMetro).

Sebagai informasi, ketentuan diliburkannya Ganjil Genap dilakukan berdasarkan kebijakan yang merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri pada minggu ini terdapat hari libur nasional yang mencakup peringatan Isra Mikraj dan perayaan Imlek.

Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Long Weekend 2025

Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Diperluas
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan di pos pemerikasan Ganjil Genap kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021). Di masa libur Natal dan tahun baru 2022, Pemkab dan Polres Bogor berencana melakukan sistem ganjil genap guna meminimalisir pergerakan orang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Melansir dari penjelasan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan ketika libur panjang Imlek dan Isra Mikraj tidak ada rekayasa arus lalu lintas sistem ganjil genap pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas ketika melaksanakan kegiatan selama libur panjang dan mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden” bunyi Pasal 3 Ayat 3.

Adapun berdasarkan SKB 3 Menteri maka jadwal ditiadakannya ganjil genap di Jakarta dalam momen long weekend minggu ini terdapat tiga hari libur yaitu tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya