Liputan6.com, Kupang - Seorang personel Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DRD ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra, mengatakan bahwa DRD terlibat dalam kasus penipuan dalam bisnis jual beli bawang merah dan bawang putih.
"Korban penipuan bernama Anung. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 30 September 2023," kata Hendry.
Advertisement
Baca Juga
Hendry menuturkan, kasus itu bermula ketika DRD dan Anung bekerja sama dalam bisnis jual beli bawang merah dan bawang putih yang didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur.
Dalam perjalanan, DRD diduga menipu Anung. Akibatnya, Anung menderita kerugian hingga mencapai Rp400 juta.
Karena kesal, Anung lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Usai menerima laporan, polisi kemudian memeriksa sejumlah pihak, termasuk DRD.
DRD lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi pun telah merampungkan berkas perkara dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum.
"Kasus ini telah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum, dan penyidik telah melimpahkan tersangka (DRD) dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang," ungkap Hendry.
Polda NTT, lanjut Hendry, juga akan membentuk komisi etik untuk menjaga marwah profesi Polri.
Â
Â
Simak Video Pilihan Ini:
P-21
Setelah diteliti, berkas perkara kasus penipuan ini pun dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Kupang
Hal ini sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor:B-3776/N.3.1/Eoh.1/12/2024, tanggal 10 Desember 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21).
"Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 30 Januari - 18 Februari 2025," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul.
Menurutnya, berkas perkara anggota Polri aktif ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan.
"Kita masih persiapkan administrasi baik dari dakwaan maupun pengantar untuk dilimpahkan ke pengadilan. Barang bukti rekening koran sudah disita," katanya.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo pasal 379 a KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Â
Advertisement
Praperadilan Ditolak
Penetapan tersangka itu rupanya mendapat perlawanan dari Demsy. Melalui kuasa hukumnya, ia pun mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Kupang
Namun, setelah melalui proses persidangan, hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama dalam putusannya menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Demsy Ronald Dully.
Hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang, berdasarkan tiga alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan saksi ahli.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Demsy Ronald Dully oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT dinyatakan sah karena sudah memenuhi dua unsur alat bukti.