Seorang Pria Tewas Dikeroyok Dua Kakak Beradik di Way Kanan Lampung

Insiden tragis ini terjadi di Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, pada Minggu (2/2/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Diduga, pembunuhan tersebut dipicu oleh masalah pribadi.

oleh Ardi Munthe diperbarui 05 Feb 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 13:00 WIB
Polisi memasang garis polisi di lokasi kejadian kakak beradik serang warga hingga tewas menggunakan senjata tajam di Way Kanan, Lampung. Foto : (Istimewa).
Polisi memasang garis polisi di lokasi kejadian kakak beradik menyerang seorang warga hingga tewas menggunakan senjata tajam di Way Kanan, Lampung. Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinisial EP (32), warga Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung tewas setelah dikeroyok dua kakak beradik menggunakan senjata tajam.

Insiden tragis ini terjadi di Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, pada Minggu (2/2/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Diduga, pembunuhan tersebut dipicu oleh masalah pribadi.

Kapolsek Banjit, Iptu Mukhtiar mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial HS (44) dan SR (40), warga Kampung Juku Batu, telah menyerang korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.

"Korban sempat dilarikan warga ke Puskesmas Banjit, namun nyawanya tidak tertolong," kata Mukhtiar, Senin (3/2/2025).

Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, awalnya korban bersama adiknya mendatangi rumah kepala kampung untuk berdamai dengan pelaku. 

Namun, tak lama kemudian, pelaku HS tiba bersama adiknya, SR. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk mediasi justru berujung cekcok, hingga akhirnya kedua pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, korban dan pelaku sempat bertemu di kebun, di mana HS menantang korban untuk berkelahi. Setelah perkelahian, korban mengajak pelaku untuk berdamai di rumah kepala kampung.

Namun, dalam perjalanan, HS meminta korban untuk lebih dulu ke lokasi, sementara ia pulang ke rumah dan mengajak adiknya, SR. 

"Saat bertemu di rumah kepala kampung, perselisihan kembali terjadi hingga berujung pada penyerangan terhadap korban," terangnya.

Mukhtiar menjelaskan bahwa pascaperistiwa penyerangan itu, kedua pelaku langsung melarikan diri. 

Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 jo Pasal 55 serta Pasal 170 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya