Liputan6.com, Banyuwangi - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi menyebut para pengecer elpiji 3 kilogram dapat kembali beroperasi. Statusnya bakal dilegalkan dan disebut sebagai Sub Pangkalan. Sebagai bentuk legalitas mereka bakal diberi plang bertuliskan Sub Pangkalan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (KUMP) Banyuwangi, Nanin Oktaviantie menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari Sales Branch Pertamina, sesui instruksi Presiden, pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 kg. “Normal lagi, ke depannya pengecer dilegalkan menjadi Sub Pangkalan namanya,” kata Nanin, Jumat (7/2/2025).
Nanin menyebut saat ini secara aturan tata niaga Sub Pangkalan masih belum diatur oleh Kementerian ESDM atau BPH Migas. Oleh karenanya, sementara mereka yang berstatus pengecer secara otomatis sudah beralih menjadi Sub Pangkalan. “Untuk regulasi yang mengatur Sub Pangkalan kita masih menunggu. Mungkin masih digodok,” tegasnya.
Advertisement
Sembari menunggu regulasinya, kata Nanin, para pengecer itu sementara diberikan plang bertuliskan Sub Pangkalan. Dalam plang Sub Pangkalan tersebut juga dijelaskan detail nama pemilik Sub Pangkalan, alamat Sub Pangkalan dan nama Pangkalan yang menjadi penyuplainya. “Pemasangan plang dilakukan mulai hari ini, secara bertahap,” tegasnya.
Dia menegaskan, untuk menjadi salah satu syaratnya harus memiliki NIB (nomor Induk berusaha) Sub Pangkalan atau Pangkalan. Selain NIB ada persyaratan tekhnis yang dikeluarkan Pertamina. Untuk pembuatan NIB Sub Pangkalan atau Pangkalan ini menurut Nanin akan difasilitasi oleh Pemkab Banyuwangi melalui Dinas KUMP. Pengecer elpiji 3 Kg yang akan membuat NIB Sub Pangkalan atau Pangkalan tinggal menghubungi nomor 082247648700. “Nanti saya tugaskan teman usaha rakyat untuk datang ke pelaku usaha, kita yang datangi,” pungkasnya.