Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan surat penegasan kepada seluruh Anggota Bursa bahwa seluruh Anggota Bursa tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi short selling.
Sekretaris Perusahaan BEI, Irmawati Amran menjelaskan, transaksi short selling hanya bisa dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Selain itu, transaksi short selling juga harus mengikuti Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
"Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan tersebut," jelas Irmawati.
Untuk diketahui, secara sederhana, short selling bisa disamakan dengan menjual instrumen investasi atau dalam hal ini saham yang belum dimiliki oleh pelaku pasar.
Caranya adalah pelaku short selling menjual saham yang dipinjamkan dengan harga tinggi dan mengembalikannya dengan membeli saham yang harganya lebih rendah.
Pelaku short shelling bisa untuk jika harga saham yang dipinjam turun. Namun pelaku short selling bisa rugi jika ternyata saham yang dijualnya justru naik terus harganya karena dia profit taking ketika harga saham murah. (Ahm/Gdn)
BEI Tegaskan Anggota Bursa Tak Boleh Transaksi Short Selling
Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan short selling.
Diperbarui 24 Agu 2015, 22:01 WIBDiterbitkan 24 Agu 2015, 22:01 WIB
Papan harga saham terpampang di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (30/7/2015). Setelah terus melemah, IHSG akhirnya menguat 29,82 poin atau 0,61 persen) ke level 4.750,31. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata-Kata Lebaran Ketika Tangan Tak Bisa Berjabat, Cocok Dikirim Lewat Chat
Hutang Puasa Dibayar Kapan? Pahami Hukum Jika Tidak Membayarnya dan Terlewat
Bekuk Bahrain, Ini Syarat Timnas Indonesia Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 26 Maret 2025
Pedagang Lampu Minyak Raup Berkah dari Tradisi Tumbilotohe di Gorontalo
Resep Opor Tahu Telur untuk Disajikan Jadi Sayur Lebaran yang Nikmat
6 Resep Kue Lapis Tepung Beras 500 Gram, Lembut dan Mudah Dibuat
6 Resep Kue Lapis Tepung Beras 500 Gram, Lembut dan Mudah Dibuat
Antusiasme Warga Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
Marak Preman Berkedok Ormas Minta THR Lebaran, Bisa Diberantas?
Bawa Timnas Indonesia Kalahkan Bahrain, Ole Romeny Persembahkan Gol buat Tanah Air
Hadapi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, BPTD Jawa Timur Lakukan Ramp Check Armada Kapal