Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan surat penegasan kepada seluruh Anggota Bursa bahwa seluruh Anggota Bursa tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi short selling.
Sekretaris Perusahaan BEI, Irmawati Amran menjelaskan, transaksi short selling hanya bisa dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Selain itu, transaksi short selling juga harus mengikuti Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
"Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan tersebut," jelas Irmawati.Â
Untuk diketahui, secara sederhana, short selling bisa disamakan dengan menjual instrumen investasi atau dalam hal ini saham yang belum dimiliki oleh pelaku pasar.
Caranya adalah pelaku short selling menjual saham yang dipinjamkan dengan harga tinggi dan mengembalikannya dengan membeli saham yang harganya lebih rendah.
Pelaku short shelling bisa untuk jika harga saham yang dipinjam turun. Namun pelaku short selling bisa rugi jika ternyata saham yang dijualnya justru naik terus harganya karena dia profit taking ketika harga saham murah. (Ahm/Gdn)
BEI Tegaskan Anggota Bursa Tak Boleh Transaksi Short Selling
Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan short selling.
diperbarui 24 Agu 2015, 22:01 WIBDiterbitkan 24 Agu 2015, 22:01 WIB
Papan harga saham terpampang di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (30/7/2015). Setelah terus melemah, IHSG akhirnya menguat 29,82 poin atau 0,61 persen) ke level 4.750,31. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengapa Publik Tak Akan Melihat Kate Middleton Kenakan Tiara Kerajaan Tahun Ini?
Fakta Unik Pura Mangkunegaran, Keindahan Arsitektur dan Warisan Budaya di Surakarta
KPU RI Sebut Pilkada 2024 Berjalan Sukses Tanpa Kendala Berarti
Astronom Temukan Planet Termuda, Baru 3 Juta Tahun
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 28 November 2024
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Andra Soni-Dimyati Unggul Hitung Cepat Pilkada Banten, Disebut Tanda Masyarakat Dukung Perubahan
Pasar Pandansari Balikpapan, Surga Belanja Tradisional yang Wajib Dikunjungi
Kenakalan Gus Miek saat Mondok di Pesantren Lirboyo, Mata Batin KH Makhrus Ali
Hasil Hitung Cepat Internal, Paslon Edo-Farida Unggul di Pilwalkot Cirebon
Bawaslu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung