Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan surat penegasan kepada seluruh Anggota Bursa bahwa seluruh Anggota Bursa tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi short selling.
Sekretaris Perusahaan BEI, Irmawati Amran menjelaskan, transaksi short selling hanya bisa dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Selain itu, transaksi short selling juga harus mengikuti Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
"Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan tersebut," jelas Irmawati.Â
Untuk diketahui, secara sederhana, short selling bisa disamakan dengan menjual instrumen investasi atau dalam hal ini saham yang belum dimiliki oleh pelaku pasar.
Caranya adalah pelaku short selling menjual saham yang dipinjamkan dengan harga tinggi dan mengembalikannya dengan membeli saham yang harganya lebih rendah.
Pelaku short shelling bisa untuk jika harga saham yang dipinjam turun. Namun pelaku short selling bisa rugi jika ternyata saham yang dijualnya justru naik terus harganya karena dia profit taking ketika harga saham murah. (Ahm/Gdn)
BEI Tegaskan Anggota Bursa Tak Boleh Transaksi Short Selling
Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan short selling.
Diperbarui 24 Agu 2015, 22:01 WIBDiterbitkan 24 Agu 2015, 22:01 WIB
Papan harga saham terpampang di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (30/7/2015). Setelah terus melemah, IHSG akhirnya menguat 29,82 poin atau 0,61 persen) ke level 4.750,31. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trik Artinya, Ketahui Penggunaan dan Perbedaannya dengan Tips
Menteri Pigai Kirim Tim Cek Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut
6 Potret Terbaru Suami Tasyi Athasyia Turun Berat Badan 20 Kg, Bikin Pangling
Jepang Catat Rekor Penurunan Populasi Tertinggi dalam Sejarah
Trik Freya Mobile Legend, Ini Strategi Jitunya untuk Menjadi Pemain Handal
Trik Tahu Isi Pedas yang Garing dan Gurih, Tambahkan Bubuk Kunyit dan Daun Jeruk
Trik-Trik WA 2025, Ketahui Fitur Tersembunyi dan Cara Memaksimalkannya
Tiongkok Tuding NSA Amerika Serikat Lakukan Serangan Siber Canggih
Panduan Lengkap Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Kini Bayarnya Gampang
Mark Zuckerberg Disidang, Terungkap Fakta Rencana Pisahkan Instagram dari Facebook
Para Kiai Terdiam, Kesaksian Mbah Hamid Pasuruan soal Kewalian Maimoen Zubair Muda
Lil Nas X Alami Kelumpuhan di Setengah Wajah, untuk Senyum Saja Sulit