BEI Tegaskan Anggota Bursa Tak Boleh Transaksi Short Selling

Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan short selling.

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Agu 2015, 22:01 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2015, 22:01 WIB
20150730-Bursa-Saham-Jakarta
Papan harga saham terpampang di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (30/7/2015). Setelah terus melemah, IHSG akhirnya menguat 29,82 poin atau 0,61 persen) ke level 4.750,31. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan surat penegasan kepada seluruh Anggota Bursa bahwa seluruh Anggota Bursa tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi short selling.

Sekretaris Perusahaan BEI, Irmawati Amran menjelaskan, transaksi short selling hanya bisa dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Selain itu, transaksi short selling juga harus mengikuti Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

"Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan tersebut," jelas Irmawati. 

Untuk diketahui, secara sederhana, short selling bisa disamakan dengan menjual instrumen investasi atau dalam hal ini saham yang belum dimiliki oleh pelaku pasar.

Caranya adalah pelaku short selling menjual saham yang dipinjamkan dengan harga tinggi dan mengembalikannya dengan membeli saham yang harganya lebih rendah.

Pelaku short shelling bisa untuk jika harga saham yang dipinjam turun. Namun pelaku short selling bisa rugi jika ternyata saham yang dijualnya justru naik terus harganya karena dia profit taking ketika harga saham murah. (Ahm/Gdn)


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya