Soal Penundaan Short Selling dan Buyback Tanpa RUPS, Ini Penjelasan BEI

OJK memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan Short Selling di pasar modal dan sedang mengkaji Buyback tanpa melalui RUPS

oleh Gagas Yoga Pratomo Diperbarui 03 Mar 2025, 20:43 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2025, 20:38 WIB
Pembukaan Awal Tahun 2022 IHSG Menguat
Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan Short Selling di pasar modal dan sedang mengkaji Buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Terkait hal ini, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik menjelaskan dua hal itu yang mendominasi dan itu memang dibutuhkan oleh para stakeholders untuk menjaga confidence di pasar modal Indonesia.

“Program buyback tentu diharapkan harga sahamnya akan naik. Karena ada penambahan demand di pasar kan. Kemudian kalau short sell ditunda, tentu itu diharapkan mengurangi suplai jangka pendek. Jadi diharapkan itu bisa menjaga confidence di pasar,” kata Jeffrey kepada wartawan usai acara Konferensi Pers Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal, di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/3/2025).

Jeffrey menambahkan untuk menarik kembali minat investor ke pasar modal, pihaknya terus menjalin komunikasi yang intens dengan berbagai pihak, termasuk investor global, investor asing, serta investor ritel.

Langkah Awal OJK Respon Kondisi IHSG

Sebelumnya, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menyatakan keputusan menunda penerapan kebijakan Short Selling di pasar modal diambil untuk merespons terhadap kondisi di pasar modal saat ini.

“OJK mengambil kebijakan awal  pertama adalah menunda implementasi kegiatan shortsell,” kata Inarno dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/3/2025).

 

Kaji Kebijakan Lain

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Selain menunda pelaksanaan Short Selling, OJK juga sedang mengkaji kemungkinan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Evaluasi ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi pasar ke depan.

Inarno menjelaskan dalam pengambilan kebijakan tersebut tentu OJK berfokus pada 3 hal yaitu stabilitas pasar, peningkatan likuiditas dan juga perlindungan investor.

Inarno juga menegaskan  OJK akan terus berperan aktif dalam menjaga stabilitas, transparansi, dan integritas pasar modal Indonesia, terutama bagi investor lokal, baik ritel maupun institusional.

Inarno juga mengungkapkan dalam mengambil kebijakan ini, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, khususnya pelaku pasar modal.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya