IPO BUMN Dorong Manajemen Berinovasi

Dengan melakukan IPO, BUMN dapat meningkatkan profesionalitas dan transparansi.

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Feb 2016, 09:01 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2016, 09:01 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah merosotnya harga minyak dunia, pemerintah Arab Saudi malah berniat mendorong perusahaan minyak nasional Saudi Aramco untuk melakukan penawaran saham perdana ke publik atau initial public offering (IPO).

Rencana Saudi Aramco, produsen minyak terbesar di dunia itu membuat pertanyaan. Hal itu mengingat harga minyak dunia tertekan sejak 2014. Sentimen itu menimbulkan pertanyaan bagaimana perusahaan itu akan dihargai dan mengapa Saudi Aramco baru melepas saham ke publik sekarang?

Banyak pihak menilai, pemilik saham Saudi Aramco membutuhkan uang seiring harga minyak yang rendah. Andrew Logan, Coalition of Investor and Enviromentalist menuturkan, langkah Saudi Aramco melakukan IPO untuk mendapatkan dana segar.

Muhammad bin Salman, Pangeran Arab Saudi menuturkan keputusan IPO tersebut akan diambil beberapa bulan bulan ke depan. Ia pun antusias dengan langkah tersebut.

"Saya percaya ini adalah untuk kepentingan pasar Arab Saudi dan Aramco," ujar dia seperti dikutip dari laman Economist seperti ditulis Senin (22/2/2016).

Muhammad bin Salman menambahkan, langkah IPO tersebut juga akan membuat perusahaan lebih transparan. IPO Aramco juga diharapkan dapat membantu pasar modal yang telah dibuka untuk asing sejak tahun lalu.

Ia menuturkan, pihaknya telah mengadakan dua pertemuan terakhir dengan pejabat senior Arab Saudi terkait IPO tersebut.

Salah seorang pejabat senior menuturkan, tujuan IPO Saudi Aramco untuk mendorong keterlibatan pemegang saham lebih besar di Arab Saudi. Pihaknya juga tidak ada niat untuk menyerahkan kendali Aramco dan sumber daya minyaknya ke perusahaan asing.

Lalu bagaimana pelaksanaan IPO BUMN di Indonesia? Dari sekitar 118 badan usaha milik negara (BUMN), ada sekitar 20 BUMN yang telah mencatatkan saham di pasar modal.

Pendiri Rumah Perubahan yang juga Guru Besar FE Universitas Indonesia Rhenald Kasali menuturkan, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing berbeda soal IPO termasuk BUMN. Hal itu termasuk BUMN yang boleh melakukan IPO dan tidak.

Namun, Rhenald menilai saat ini negara yang berhasil mampu mendorong BUMN-nya transparan dan mencetak keuntungan dapat lebih memajukan pengembangan usahanya.

Salah satu cara dilakukan memang lewat IPO. Langkah perusahaan BUMN IPO dapat mendongkrak profesionalitas manajemen BUMN dan transparansi.

"Banyak pihak yang akan mengawasi, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan publik. Ditambah ada komisaris independen dan komite audit," ujar Rhenald saat dihubungi Liputan6.com.

Lebih lanjut ia mengatakan, BUMN melepas saham ke publik juga dapat mengurangi campur tangan partai politik. BUMN mendapatkan dana dari pasar modal untuk mengembangkan usahanya. Karena itu, mendorong manajemen BUMN terus berinovasi untuk kepentingan jangka panjang.

"IPO itu bukan berarti perusahaan dijual. Tanah dan perusahaannya tetap sesuai dengan UU Agraria dan UU BUMN. Ketika IPO hanya sahamnya bisa dimiliki oleh siapa saja dan jadi likuid dan memperoleh modal untuk pengembangan," ujar Rhenald.

Untuk mendorong BUMN IPO, Rhenald mengatakan, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan membuka diri. Hal itu mengingat proses IPO BUMN tidak mudah karena perlu meminta persetujuan dari DPR.

Rhenald menambahkan, ekonomi melambat dan ekspor kurang bergairah saat ini dapat menjadi persoalan. Melihat itu, dengan mendorong perusahaan BUMN melepas saham ke publik dapat menarik modal untuk masuk ke Indonesia.

Akan tetapi ia mengingatkan, ada ketentuan juga BUMN harus IPO. Perusahaan BUMN sebaiknya dalam kondisi sehat ketika IPO. "BUMN harus sehat, dan tidak dalam kondisi sakit," kata Rhenald.

Seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) BUMN Nomor 19 Tahun 2003 pasal 1 disebut kalau privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Privatisasi pun dilaksanakan dengan sejumlah cara seperti ditulis dalam pasal 78. Pertama, penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal. Kedua, penjualan saham langsung kepada investor, dan ketiga penjualan saham kepada manajemen dan atau karyawan yang bersangkutan.(Ahm/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya