‎BEI Incar 250 Ribu Kali Transaksi Saham per Hari

Fraksi harga saham yang berlaku mulai hari ini menjadi 5 kelompok dari sebelumnya 3 kelompok.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Mei 2016, 12:08 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2016, 12:08 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta memantau monitor bursa saham pasar modal di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Hal ini sejalan dengan salah satu inisiatif pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni menambah jumlah investor pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - ‎PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan 250 ribu kali transaksi per hari setelah menerapkan perubahan fraksi harga saham baru yang berlaku pada hari ini. Fraksi harga saham yang berlaku mulai hari ini menjadi 5 kelompok dari sebelumnya 3 kelompok.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, sebelumnya frekuensi transaksi rata-rata ‎per hari mencapai 230-240 ribu kali per hari.

"Moga-moga naik 250 ribu. Saya mengharapkan frekuensi bisa di atas 250 ribu per hari. Saat ini average 230-240 ribu," kata dia d iGedung BEI, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Dia mengatakan, ‎target penambahan tersebut relatif besar. Tito melanjutkan, 250 ribu transaksi membuat pasar modal Indonesia menjadi lebih aktif.

"20 ribu jangan bilang nggak banyak. 5 persen," ujar dia.

Namun begitu, pihaknya tak bisa memastikan perubahan nilai transaksi setelah menerapkan fraksi harga saham baru. Secara umum Tito bilang, BEI menargetkan nilai transaksi harian mencapai Rp 7 triliun pada tahun ini.

"Value kita Rp 6 triliun per hari. Moga-moga sampai Rp 7 triliun target tahun ini," tandas Tito.

Seperti diketahui, kelompok fraksi harga saham terbaru antara lain:

1. Kelompok harga saham kurang dari Rp 200 memiliki fraksi saham Rp 1 dengan maksimal perubahan Rp 10.
2. Kelompok harga saham Rp 200 hingga kurang dari Rp 500 memiliki fraksi saham Rp 2 dengan maksimal perubahan Rp 20.
3. Kelompok harga saham Rp 500 hingga kurang dari Rp 2.000 memiliki fraksi saham Rp 5 dengan maksimal perubahan Rp 50.
4. Kelompok harga saham Rp 2.000 hingga kurang dari Rp 5.000 memiliki fraksi harga saham Rp 10 dengan maksimal perubahan Rp 100.
5. Kelompok harga saham lebih besar dari Rp 5.000 memiliki fraksi harga saham Rp 25 dengan maksimal perubahan Rp 250.

Sebelumnya ketentuan fraksi harga saham yang berlaku sejak 2014 terdiri dari tiga kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1 dan pergerakan harga maksimal Rp 20.

Lalu harga saham Rp 500 dan di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 5 dan pergerakan harga maksimal Rp 100. Harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan Rp 25 dan pergerakan maksimum Rp 500

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya