Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat pedoman (guideline) tentang broker dan manajemen investasi yang layak menampung aliran dana masuk (repatriasi) seiring pelaksanaan Undang Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Jumlah aliran dana yang bakal masuk ke Tanah Air saat penerapan UU Tax Amnesty diprediksi besar, sehingga memerlukan penanganan broker yang kuat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, broker dan manajer investasi tersebut mesti memiliki modal yang kuat.
Advertisement
Baca Juga
Namun, dia memastikan penetapan ketentuan tentang broker dan manajemen investasi tersebut akan tetap diserahkan ke BEI.
"Saya minta Bursa membuat semacam guideline broker maupun manajer investasi yang bisa ikut," kata dia di Gedung OJK Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Dia mengakui broker dan manajer investasi yang memiliki modal besar sebagian besar dimiliki oleh asing.
Namun dipastikan semua broker dan manajer investasi memiliki kesempatan untuk menampung dana repatriasi tersebut. "Semua, ya rata-rata asing, kita nggak menutup domestik yang siap," tambah dia.
Dia menuturkan, saat ini OJK terus melakukan persiapan terutama sosialisasi kepada industri jasa keuangan. Dalam pantauannya industri jasa keuangan sedang dalam kondisi yang baik.
"Kita sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaksana industri keuangan baik broker, manajer investasi, bankir yang akan melakukan menawarkan jasa keuangan. Sampai hari ini saya terus pantau persiapan sudah baik. Kita sedang menunggu PMK dari Kemenkeu yang kabarnya 1-2 hari ini selesai. Sebab PMK penting untuk menjawab pernyataan teknis," tukas dia.