Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pelepasan saham ke publik atau initial public offering (IPO) PT Freeport Indonesia (PTFI) tergantung dari keputusan pemerintah. IPO sendiri menjadi opsi PTFI untuk divestasi saham.
"Tergantung pemerintah, karena urutan divestasinya pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi. Kalau tidak ambil bisa dilakukan IPO. Misalnya bisa juga pemerintah menyepakati di-IPO-kan, ambilnya melalui mekanisme IPO," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Gedung BEI Jakarta, Senin (28/11/2016).
Namun demikian, dia mengatakan belum ada pembicaraan terkait pelepasan saham ke publik oleh PTFI.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengungkapkan, Menteri E‎SDM Ignasius Jonan telah mengumpulkan petinggi perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk membicarakan percepatan renegosiasi kontrak pertambangan.
Baca Juga
"Pak menteri mengundang seluruh KK dan PKP2B yang hadir CEO. Prinsipnya renegosiasi sudah berjalan lama pak menteri minta proses renegosiasi,‎" kata Sujatmiko, di Jakarta, Kamis 17 November 2016.
Sujatmiko mengungkapkan, poin renegosiasi yang masih alot untuk disepakati adalah peningkatan ‎penerimaan negara dari perusahaan tambang pemegang KK dan PKP2B. Untuk mempercepat proses ini Direktur Jenderal Minerba dan Batubara diarahkan berkoordinasi dengan Kepala Bandan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Pak Menteri mengarahkan Pak Dirjen koordinasi dengan yang lain seperti BKF untuk mengurus yang belum sepakat," ujar Sujatmiko.
‎Dia melanjutkan, poin berikutnya yang sulit untuk disepakati adalah divestasi saham. Sebagian pengusaha menginginkan proses divestasi dilakukan dengan IPO. Hal ini akan menjadi opsi untuk mempercepat renegosiasi poin divestasi.
Jika opsi ini sudah menjadi keputusan maka pemerintah akan membuatkan aturannya. Namun, menurut Sujatmiko opsi ini bisa dilakukan setelah proses divestasi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Khusus untuk PTFI, pertama ditawarkan ke pemerintah, jika pemerintah tidak meminati saham tersebut ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika BUMN tidak meminati saham ditawarkan ke pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan selanjutnya jika tidak diminati ditawarkan ke swasta.
"Antara lain itu (IPO) setelah proses ada (menempuh cara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 2014). Kalau ini nggak itu nggak, IPO," tutur Sujatmiko.
Advertisement
Â
Â
Â