BEI dan OJK Godok Aturan Penjatahan Saham

Selama ini ketentuan penjatahan saham tak diatur.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Des 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 05 Des 2017, 12:00 WIB
Perdagangan Saham dan Bursa
Ilustrasi Foto Perdagangan Saham dan Bursa (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan terkait penjatahan saham. Aturan ini ditujukan agar perdagangan saham lebih likuid.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya bersama dengan OJK merumuskan porsi penjatahan pasti (fixed allotment) dan penjatahan terpusat (polling allotment).

Menurut Samsul, penjatahan pasti cenderung untuk investor institusional, sementara penjatahan terpusat untuk investor ritel.

"Kami sedang kaji masalah alokasi pooling sama fixed bersama dengan OJK. Memang porsi pemilikan fixed-nya sekarang waktu alokasi kadang-kadang terlalu fixed terlalu besar, pooling yang dijual ke masyarakat terlalu kecil. Sehingga harganya enggak bergerak. Kita coba ini untuk di-review diperbaiki," jelas dia di BEI Jakarta, Selasa (4/12/2017).

Samsul menuturkan, selama ini ketentuan tersebut tak diatur. Menurut Samsul, alokasi untuk publik mesti besar sehingga mendorong perdagangan saham.

"Pengalokasian nanti dibesarin pooling-nya, sekarang enggak ada aturannya," ujar dia.

Dia bilang, idealnya, porsi untuk publik sekitar 5-10 persen. "Di beberapa negara cukup besar ada 5 persen, 10 persen. Kalau kita kan belum ada aturan main," dia mengungkapkan.

Samsul melanjutkan, pembelian saham oleh investor institusional cenderung untuk investasi jangka panjang. Sehingga, saham-saham tersebut tidak untuk dijual dalam tempo yang cepat.

"Karena longterm investor lebih banyak. Mereka ambil bukan untuk dijual. Artinya fixed artinya umumnya long term, institusi, membeli jangka panjang," tukas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya