Liputan6.com, Jakarta - Pemenang Nobel Robert Shiller berpendapat, kini bukan saatnya lagi bagi investor berpikir bagaimana memperoleh untung semata. Investor seharusnya lebih berfokus pada penilaian jangka panjang.
"Pandanganku mungkin tampak berlebihan tapi bukankah kita sedang meluncurkan suatu perang dagang? Tidakkah orang-orang berpikir demikian?. Entahlah, tapi menurut saya itu mungkin menjadi saat-saat buruk di saham," tutur dia seperti dikutip dari CNBC, seperti ditulis Selasa (2/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, ia bukan berarti meramalkan masa depan yang buruk di pada iklim investasi. Melainkan, lanjut dia, hanya sulit dapat keuntungan besar. Tingkat imbal hasil akan lebih rendah dalam kisaran 2,6 persen dalam tahunan dari yang diharapkan investor. Apalagi bursa saham AS cenderung naik dalam sembilan tahun. Penguatan terbesar di indeks saham S&P 500 yang naik lebih dari 335 persen sejak sentuh level terendah dalam Maret 2009.
"Bukannya saya memprediksi kehancuran. Hanya saja butuh 10 tahun lamanya hanya untuk mendapatkan return atau balik modal. Ini tentunya tidak berdampak baik," ujar dia.
Kinerja keuangan perusahaan AS sempat melonjak imbas kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terutama soal pajak perusahaan. Trump memangkas pajak perusahaan dari 35 persen menjadi 21 persen. Namun, menurut Shiller, iklim pajak tidak akan bertahan lama. Pendapatan perusahaan akan turun.
"Apakah Donald Trump akan permanen? Saya tidak akan membahas hal itu. Banyak perselisihan tentang itu," ujar dia.
Meski demikian, Ekonom dari Wharton School Siegel menilai, meski harga saham-saham menunjukan tren yang mahal, investor akan cenderung membelinya jika dibandingkan dengan keharusan untuk membeli surat utang atau obligasi.
"Saham memang dinilai terlalu tinggi untuk jangka panjang tapi obligasi dipandang jauh lebih tinggi nilainya untuk jangka yang sama. Penilaian relatif ini didasarkan pada apa yang lebih menguntungkan,"Â ujar dia.Â
Permudah Syarat Pencatatan Saham, BEI Siap Ubah Aturan
Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menggenjot agar semakin banyak perusahaan untuk menjadi perusahaan terbuka di pasar modal.
Itu salah satunya dengan penyusunan konsep perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
"Secara garis besar, arah perubahan Peraturan Nomor I-A ini untuk dapat mempermudah perusahaan untuk dapat mencatatkan sahamnya di bursa. Tentunya dengan beberapa ketentuan di dalamnya," tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Kamis 20 September 2018.
Selain itu, lanjut dia, perubahan peraturan ini untuk menyesuaikan dengan prosedur Pencatatan Saham Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.Â
"Harapannya perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari pasar modal, serta memberikan kejelasan bagi pelaku pasar dan investor. Tak lupa menyelaraskan dengan peraturan terbaru yang berlaku di OJK terkait perusahaan tercatat dan perusahaan publik," ujar dia.Â
Nyoman menambahkan, perubahan Peraturan Nomor I-A saat ini dalam tahap menghimpun masukan dari pelaku pasar. "BEI juga mengharapkan partisipasi dari publik untuk memberikan masukan atas perubahan peraturan ini melalui website kami," tutur dia.
Adapun lima hal yang latar belakangi perubahan aturan Nomor I-A antara lain akomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal dengan memberikan alternatif syarat pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.
Kedua, sebagai penyesuaian prosedur pencatatan saham dengan peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan sukuk.
Ketiga, menyederhanakan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen. Keempat untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan pencatatan dan penawaran umum melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi OJK.
Kelima untuk akomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.
BEIÂ mengharapkan perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari Pasar Modal, serta memberikan kejelasan bagi pelaku pasar dan tetap memperhatikan perlindungan investor serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik.
Sebagai bentuk dukungan untuk Perusahaan Rintisan atau Start-up dapat mencatatkan sahamnya di Bursa, saat ini Bursa mengembangkan pengembangan Papan Akselerasi, sehingga nantinya akan terdapat 3 papan Pencatatan di Bursa, yakni Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
Ketiga papan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi lebih banyak Perusahaan untuk melakukan penghimpunan dana di Pasar Modal, dan mencatatkan sahamnya di Bursa sehingga dapat menambah pilihan investasi bagi investor Pasar Modal.
Â
Advertisement
Selanjutnya
Terdapat beberapa ketentuan dalam perubahan peraturan Nomor I-A yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan tercatat tanpa mengurangi kualitas dari perusahaan tercatat, antara lain:
A.Akomodasi kebutuhan pasar
1.     Bursa memberikan alternatif syarat NTA (Net Tangible Asset) minimal Rp 5 miliar di papan pengembangan, berupa:
a.      Laba Usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp 1 miliar dan kapitalisasi pasar minimal Rp 100 miliar; atau
b.     Pendapatan Usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp 40 miliar dan kapitalisasi pasar minimal Rp 200 miliar
2.     Bursa tidak lagi mengatur batasan nilai nominal saham minimal Rp 100, namun mengatur harga saham perdana minimal Rp 100.
3.     Kemudahan bagi pemenuhan syarat Direktur Independen, di mana Direktur Independen boleh rangkap jabatan di perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan Perusahaan Tercatat.
4.     Mencabut ketentuan lock-up saham hasil penambahan modal tanpa HMETD.
B.    Penyederhanaan proses dan dokumen untuk efisiensi industri Pasar Modal
1.     Melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen dengan menghapus permintaan beberapa dokumen dan menggantinya dengan prospektus.
2.     Permohonan pencatatan efek ke BEI disampaikan bersamaan dengan penyampaian pernyataan pendaftaran ke OJK, sehingga diharapkan dapat mempersingkat waktu proses pencatatan dan penawaran umum.
3.     Bursa akan menghapus kewajiban penyampaian permohonan dalam bentuk hardcopy dan hanya mewajibkan penyampaian dokumen softcopy, dalam rangka integrasi proses permohonan dengan OJK melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.
C.    Meningkatkan perlindungan bagi investor
Bursa berencana untuk mempublikasikan Notasi Khusus sehingga investor dapat dengan mudah melihat beberapa informasi yang signifikan terkait Perusahaan Tercatat sebelum mengambil keputusan investasi.
Â
 Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â