Mandiri Sekuritas Siap Kembangkan Produk Syariah

Besarnya populasi muslim di Indonesia digadang menjadi faktor utama larisnya produk saham syariah.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Apr 2019, 18:14 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019, 18:14 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta terlihat serius saat mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Industri pasar modal syariah terus mengalami kemajuan. Setelah dikeluarkannya fatwa syariah nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), diharapkan akan lebih banyak lagi investasi syariah yang dijalankan.

Tidak mau ketinggalan, Mandiri Sekuritas juga telah menyiapkan agenda khusus yang berkaitan dengan produk syariah guna memperkuat pasar modal berbasis hukum agama Islam ini. Managing Director Mandiri Sekuritas, Heru Handayanto membenarkan hal ini.

"Setelah peluncuran MOST DigiSign ini nanti akan ada agenda khusus tentang produk syariah Mandiri Sekuritas. Tunggu tanggal mainnya, tidak akan lama setelah ini (peluncuran DigiSign)," ungkap Heru setelah acara peluncuran MOST DigiSign di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Sebagai informasi, Mandiri Sekuritas telah memiliki konsentrasi di sektor syariah yang telah terdigitalisasi dengan diluncurkannya MOST Syariah pada 2013 lalu. Pembukaan rekeningnya pun kini sudah bisa dilakukan online, sehingga siapapun dapat bertransaksi saham yang terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Besarnya populasi muslim di Indonesia digadang menjadi faktor utama larisnya produk saham syariah, yang mana hingga saat ini terdapat lebih dari 50 persen saham berbasis syariah di Bursa Efek Indonesia. Menurut data Bursa Efek Indonesia, sepanjang 2018 jumlah investor di Indonesia meningkat sebanyak 92 persen menjadi 44.536 investor dari tahun sebelumnya yang hanya 23.207 investor, dan 56 persen di antaranya merupakan investor syariah aktif.

Peluang ini terus dikembangkan dengan dikeluarkannya fatwa syariah dan proses penyederhanaan transaksi saham syariah. Ke depannya, Bursa Efek Indonesia mentargetkan penambahan jumlah investor syariah hingga 100 persen.

Fatwa Syariah Diharapkan Genjot Pertumbuhan Investor Pasar Modal

MUI Beri Fatwa Syariah Pada Proses dan Layanan Jasa KSEI
Sekretaris DSN-MUI, Anwar Abbas (kedua kiri) dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Friderica Widyasari Dewi (kedua kanan) saat penyerahan fatwa syariah terkait proses Bisnis Atas Layanan Jasa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memperoleh Fatwa Syariah Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu. Fatwa syariah ini disasar mampu mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi syariah.

Direktur Utama KSEI Frederica Widyasari Dewi menyatakan, saat ini pertumbuhan investor syariah meningkat hampir 100 persen dari tahun sebelumnya. Adanya fatwa syariah ini tentu akan menguatkan keyakinan masyarakat untuk berinvestasi syariah. 

"Banyak sekali yang ingin berinvestasi tapi ragu-ragu, ini syariah atau enggak. Sebenarnya dikeluarkannya fatwa syariah nomor 80 sudah berhasil meningkatkan jumlah investor hampir 100 persen. Diharapkan dengan adanya fatwa nomor 124 ini, masyarakat semakin mantap untuk berinvestasi," ungkap Frederica di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4/2019).

Untuk target penambahan investor sendiri, Frederica tidak menyebut jumlah pastinya. Namun, dia yakin pertumbuhan investor akan lebih besar dari sebelumnya. Sebagai informasi, ada 50 persen jumlah saham berbasis syariah di Bursa Efek Indonesia hingga saat ini, menandakan semakin diminatinya produk investasi syariah.

Sekadar informasi, fatwa syariah yang diperoleh KSEI memerlukan waktu 2 tahun sampai peresmiannya. Hal ini dikarenakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesi (DSN MUI) mempertimbangkan secara detail sebelum fatwa disahkan.

"Proses melihat rencana bisnis yang dilakukan DSN MUI sangat detail. Ada beberapa titik yang jadi perdebatan, apakah ini ghoror atau tidak dan sebagainya. Dan bukan hanya melihat dari sisi KSEI saja tapi juga para pelaku pasar, jadi kita apresiasi sekali," tutup Frederica.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya