Pilpres dan Perang Dagang Bikin Saham POLA Anjlok 40 Persen

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 23 Desember 2019 lalu menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Pool Advista Finance Tbk (POLA).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Jan 2020, 14:45 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2020, 14:45 WIB
Penyelenggaraan Public Expose Insidentil PT Pool Advista Finance Tbk (POLA), pada Jumat (3/1/2020).
Penyelenggaraan Public Expose Insidentil PT Pool Advista Finance Tbk (POLA), pada Jumat (3/1/2020).

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 23 Desember 2019 lalu menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Pool Advista Finance Tbk (POLA). Penghentian tersebut lantaran terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan.

Harga saham POLA pada tanggal tersebut turun 40 persen, dan ditutup pada angka Rp 348 per lembar saham.

Direktur POLA Arfianto Wibowo beralasan, merosotnya nilai saham perseroan pada tahun lalu disebabkan oleh ketidakstabilan kondisi nasional dan global, seperti adanya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China.

"Di 2019 ada beberapa hambatan, semisal perang dagang Amerika-China dan pilpres," ujar dia saat public expose di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Senada, Direktur Keuangan POLA Raden Ari Priyadi mengatakan bahwa kinerja perseroan tahun lalu memang melemah, yang turut berdampak terhadap kepercayaan pemegang saham.

"Liat performa perseroan, 2019 cukup berat jadi performance turun. Target kami dibanding 2018 mengalami downsizing. Secara impact terhadap investor membeli/jual saham berpengaruh secara langsung," tuturnya.

Namun untuk di 2019, Arfianto percaya kondisi perekonomian global dan nasional telah membaik, seiring dengan hubungan Amerika Serikat-China yang membaik.

"Mestinya kondisi di 2020 lebih baik. Kalau baca berita di media, Amerika Serikat dan China sudah mulai cooling down," kata dia.

Sejara POLA

PT Pool Advista Indonesia Tbk didirikan pada 26 Agustus 1958 berdasarkan Akta Notaris Meester Liem Hie Thaij No. 86, pengganti Notaris Anwar Mahajudin.

Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A5/104/10 tanggal 1 Desember 1958, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55, Tambahan No. 322 tanggal 11 Juli 1961.

Pool Advista Indonesia telah memperoleh Surat Ijin Operasi dari Departemen Keuangan, terakhir berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri No. Kep-6649/MD/1986 tanggal 13 Oktober 1986 yang berlaku sejak tanggal 11 Nopember 1986.

Akta Pendirian Perusahaan tersebut telah mengalami perubahan beberapa kali terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 41 dari Notaris Veronica Lily Dharma, SH tanggal 21 Juli 2003.

Dalam Rapat tersebut telah diputuskan untuk mengubah nama Perusahaan menjadi PT Pool Advista Indonesia Tbk dan mengubah kegiatan usaha utama Perusahaan menjadi Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi dan pengembangan investasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya