Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan delisting perusahaan tercatat atau emiten PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) atau saham FINN di papan pengembangan. Hal ini mengingat saham perseroan telah diberhentikan sementara pada 9 Desember 2019.
Delisting saham PT First Indo American Leasing Tbk merujuk kepada tiga pengumuman yakni No. Peng-SPT-00012/BEI.PP2/12-2019 tentang penghentian sementara perdagangan, Pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. PENG-51/NB.1/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha dan Pengumuman Bursa No. Peng-00007/BEI.PP2/03-2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Penundaan Penghapusan Pencatatan Efek.
Terdapat beberapa kondisi yang membuat BEI akhirnya harus melakukan delisting, seperti Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Advertisement
Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan.
"Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-I, maka Bursa memutuskan Penghapusan pencatatan efek (delisting) PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) efektif pada 5 Mei 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pengumuman BEI
Dalam pengumumannya, BEI juga memberikan empat pengumuman penting yakni:
1. Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
2. Sepanjang perseroan masih merupakan perusahaan publik, maka perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
3. Dengan adanya penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini, tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa.
4. Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat enam bulan sejak dilakukan delisting oleh bursa sepanjang Perseroan memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali di Bursa Efek Indonesia sesuai peraturan nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting) dan pencatatan kembali (Relisting) saham di bursa.
Berikut susunan pemegang saham FINN per 30 September 2020:
PT Inti Sukses Danamas 965.750.000 (44,13 persen)
UOB Kay Hian Pte Ltd 215.000.000 (9,82 persen)
UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd 181.300.000 (8,28 persen)
Masyarakat 826.450.000 (37,77 persen)
Â
Â
Advertisement