Trivia Saham: Mengenal IDX-IC, Indeks Klasifikasi Industri Baru Pengganti JASICA

IDX-IC ini mengelompokkan perusahaan tercatat berdasarkan eksposur pasar atas barang atau jasa akhir yang diproduksi.

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Mei 2021, 21:43 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2021, 21:43 WIB
FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan berjalan di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Indeks acuan bursa nasional tersebut turun 96 poin atau 1,5 persen ke 6.317,864. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengimplementasikan penuh klasifikasi industri IDX-IC mulai 3 Mei 2021. Klasifikasi industri IDX-IC ini menggantikan klasifikasi industri JASICA yang telah digunakan sejak 1996.

Sebelumnya, BEI telah menerapkan IDX-IC ini mulai 25 Januari 2021. Kali ini trivia saham membahas kembali untuk mengenal IDX Industrial Classification.

Mengutip laman BEI, Minggu (23/5/2021), IDX-IC ini mengelompokkan perusahaan tercatat berdasarkan eksposur pasar atas barang atau jasa akhir yang diproduksi. Oleh karena itu, metode klasifikasi IDX-IC ini bertujuan memberikan panduan bagi para penggunanya terkait kelompok perusahaan dengan eksposur pasar yang sejenis.

IDX-IC ini memiliki empat tingkat klasifikasi yang terdiri dari 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, dan 130 sub-industri.

Untuk evaluasi indeks sektoral ini dilakukan pada April-Juni dan berlaku Juli. Sumber informasi untuk pengelompokkannya antara lain laporan keuangan audit, laporan tahunan, prospektus IPO, dan kuosioner kepada emiten.

12 sektor di IDX-IC ini antara lain sektor energi, barang baku, perindustrian, konsumen primer, konsumen non-primer, kesehatan, keuangan, properti dan real estate, teknologi, infrastruktur, transportasi dan logistik, produk investasi tercatat.

Mengutip Instagram resmi@indonesiastockexchange, IDX-IC ini untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor-sektor perekonomian dan jenis perusahaan tercatat baru, menyeleraskan klasifikasi yang secara common practice digunakan di bursa efek lain di dunia.

Selain itu, IDX-IC ini untuk memastikan stakeholders mampu membuat perbandingan perusahaan yang konsisten secara global berdasarkan sektor dan industri.

IDX-IC ini juga diharapkan mampu menyempurnakan penilaian risiko yang lebih baik bagi portofolio investasi, dapat memberikan peluang untuk penciptaan produk baru antara lain indeks reksa dana dan ETF berbasis sektor.  Dengan tersedia produk baru, IDX-IC dapat memperluas basis investor di pasar modal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


IDX-IC Jadi Panduan

IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki duduk di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengutip Antara, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo menuturkan, implementasi IDX-IC diharapkan membawa manfaat bagi perusahaan tercatat dalam membandingkan performa dengan perusahaan lain yang semakin homogen.

“Bagi investor, IDX-IC ini diharapkan dapat dijadikan panduan untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam menentukan keputusan investasi,” kata dia, Senin, 25 Januari 2021.

Ia menambahkan, penyempurnaan klasifikasi tersebut juga dapat memberikan peluang bagi manajer investasi (MI) dan detil terkait perbandingan sektoral produk baru seperti reksa dana dan ETX berbasis sektor yang dapat memperluas basis investor di pasar modal Indonesia.

Laksono mengatakan, seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia yang ditandai tumbuhnya perusahaan tercatat dalam bidang usaha baru, pengembangan atas klasifikasi perusahaan tercatat BEI penting untuk dilakukan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya