Trivia Saham: Kenali Lebih Dalam Perusahaan Efek Daerah

PT BJB Sekuritas Jawa Barat resmi menjadi perusahaan efek daerah pertama di Indonesia. Yuk mengenal lebih jauh perusahaan efek daerah.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Okt 2021, 09:31 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2021, 20:44 WIB
Seremoni PT BJB Sekuritas Jawa Barat sebagai Perusahaan Efek Daerah (PED) Pertama dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Anggota Bursa Pertama PED di BEI, Jumat (8/10/2021). (Dok: BEI)
Seremoni PT BJB Sekuritas Jawa Barat sebagai Perusahaan Efek Daerah (PED) Pertama dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Anggota Bursa Pertama PED di BEI, Jumat (8/10/2021). (Dok: BEI)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan pembukaan perdagangan untuk anggota bursa sponsor PT Mandiri Sekuritas dan perusahaan efek daerah PT BJB Sekuritas Jawa Barat pada Jumat, 8 Oktober 2021.

BJB Sekuritas ini merupakan perusahaan efek daerah (PED) pertama di Indonesia dengan kode broker JB. Kode JB ini ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) BEI Nomor S-06087/BEI.ANG/12-2020 pada 23 Desember 2020.

Penetapan kode broker dilakukan setelah Mandiri Sekuritas selaku Anggota Bursa Sponsor (AB Sponsor) dari bjb Sekuritas melayangkan surat permohonan kode broker PED yang dimiliki bank bjb tersebut. Sebelumnya, bank bjb telah menunjuk Mandiri Sekuritas sebagai AB Sponsor dari bjb Sekuritas. Demikian mengutip dari keterangan tertulis BEI, Sabtu (9/10/2021).

Dengan terdaftarnya kode broker JB, aktivitas perdagangan bjb Sekuritas akan lebih mudah terindeks di bursa saham. bjb Sekuritas juga telah menunjuk PT IDX Solusi Teknologi Informasi sebagai mediator remote trading bagi PED.

Setelah aktif beroperasi, bjb Sekuritas akan melayani kegiatan transaksi efek untuk kepentingan sendiri maupun pihak lain, pemasaran efek dan kegiatan lain sesuai dengan persetujuan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kali ini trivia saham membahas mengenai perusahaan efek daerah yang dirangkum dari berbagai sumber. Berikut ulasannya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apa Itu Perusahaan Efek Daerah?

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Apa itu perusahaan efek daerah?

Perusahaan efek daerah yaitu perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi, demikian mengutip ringkasan POJK 18/POJK.04/2019 tentang perusahaan efek daerah.

Kegiatan usaha apa saja yang dapat dilakukan oleh PED?

Mengutip ringkasan POJK Nomor 18/POJK.04/2019, PED ini dapat melakukan kegiatan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, dan kegiatan pembiayaan transaksi efek dan atau kegiatan lain (dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan OJK).

Apa ketentuan mendirikan PED?

Larangan PED untuk mendirikan kantor di wilayah DKI Jakarta dan PED hanya dapat melayani calon nasabah di wilayah provinsi yang sama dengan wilayah provinsi yang merupakan domisili di kantor pusat PED.


Syarat dan Tujuan

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung mengabadikan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bagaimana persyaratan modal PED?

Disyaratkan permodalan PED memiliki modal disetor paling sedikit Rp 5 miliar dan MKBD Rp 3,75 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang subordinasi ditambah ranking liabilitas, mana yang lebih tinggi.

Bagaimana dengan kepemilikan PED?

Kepemilikan PED hanya dapat dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.

Apa tujuan dibuat PED?

Mengutip Instagram resmi BEI di @indonesiastockexchange, PED antara dibuat untuk:

-Meningkatkan pertumbuhan ekonomi

-Mengakeselerasi pertumbuhan dan pemerataan investor ritel daerah

-Menjangkau calon investor daerah yang belum terjangkau layanan pasar modal

-Meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal di daerah

-Menurunkan potensi terjadinya investasi bodong di daerah

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya