Trivia Saham: Ketahui Apa Itu Zakat Saham dan Cara Menghitungnya

Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (dividen) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 01 Mei 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2022, 06:00 WIB
FOTO: Masjid Istiqlal Mulai Buka Layanan Zakat Fitrah
Umat muslim membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp 50 ribu atau 3,5 liter beras. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Zakat menjadi salah satu rukun iman atau syarat wajib bagi umat Muslim. Menariknya, zakat kini juga bisa dilakukan di pasar modal atau disebut zakat saham.

Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya.

Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (dividen) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Zakat saham yang akan dibayarkan oleh pembayar zakat atau muzakki, dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES).

Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah atau infak.

- Cara Menghitung Zakat Saham

Melansir laman baznas.go.id, Minggu (1/5/2022), cara menghitung zakat saham dapat dimuali dengan mengetahui batas nisabnya.

Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal, yaitu setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.

Dalam praktiknya, zakat saham biasanya dilakukan tiap akhir tahun. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya.

Adapun cara menghitung zakat saham sebagai berikut:

2,5 persen x (Capital Gain + Dividen)

- Cara Membayar Zakat Saham

Zakat saham dapat dibayarkan dengan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa. Namun BAZNAS juga memberikan kemudahan kepada seluruh Investor agar dapat menunaikan zakat sahamnya secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana Investor milik BAZNAS.

Sebagai catatan, investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka Investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar per lembar x 100 lembar)

 

Contoh perhitungan zakat

FOTO: Masjid Istiqlal Mulai Buka Layanan Zakat Fitrah
Umat muslim membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp 50 ribu atau 3,5 liter beras. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Investor A selama satu tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 923.000 per gram, maka nishab zakat senilai Rp 78,455,000.

Sehingga investor A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu investor A tunaikan sebesar 2,5 persen x Rp 100.000.000, atau Rp 2.500.000.

- Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:

Investor A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot, di mana harga pasar per lembar sebesar Rp 645 (1 lot sama dengan 100 lembar).

Nilai zakat investor tersebut dalam saham adalah Rp 2.500.000 : (Rp 645 x 100 lembar), yakni 38,75 lot dengan pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, investor A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya