Bos Garuda Indonesia Buka Suara Terkait Kreditur Minta Perdamaian Dibatalkan

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dua kreditur yang meminta pembatalan putusan perdamaian kepada Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 09 Feb 2023, 10:41 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2023, 10:41 WIB
Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia
Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan belum terima surat resmi dari PN Jakarta Pusat terkait permintaan pembatalan PKPU. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kreditur PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company meminta Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat membatalkan putusan perdamaian atau homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Namun hingga saat ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud.

"Selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini,” kata Irfan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/2/2023).

Salah satu langkah yang telah dilakukan yakni melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat.

Di mana hal itu juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyelesaian Proses Hukum

Garuda Indonesia
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat berhenti di apron Bandara Adi Soemarmo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.

“Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu,” imbuh Irfan.

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu Garuda Indonesia menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat tersebut. Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha melalui putusan homologasi serta melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid sejalan dengan direalisasikannya Perjanjian Perdamaian PKPU, utamanya terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia.

 


Penyelesaian Kinerja Tetap Jalan

Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan yang juga diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja. Komitmen tersebut yang turut menjadi fokus utama kami memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak.

"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut,” papar Irfan.


Maskapai Emirates dan Etihad Bakal Investasi di Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Tutup 97 Rute Penerbangan
Pesawat Garuda terparkir di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikabarkan mendapatkan komitmen investasi asing dari maskapai asal Timur Tengah. Menanggapi, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengungkapkan saat ini masih dalam tahap negosiasi dengan maskapai yang bersangkutan.

Namun, anak buah Menteri BUMN ini belum bisa membocorkan siapa investor asing tersebut. Tapi yang pasti, setelah negosiasi selesai akan diumumkan kepada publik.

"Kalau lagi negosiasi itu kan enggak boleh terlalu terbuka juga, nanti bisa berubah-berubah kan kita enggak enak jadi tunggu saja," katanya kepada awak media di kantor Kementerian BUMN, Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga membuka opsi komitmen pendanaan lain, artinya tidak terfokus pada investor asing saja. Melainkan juga membuka komitmen pendanaan melalui investor domestik untuk pengembangan Garuda Indonesia.

"Pokoknya semua kita buka, mau lokal kita buka kalau ada nasional nih yang mau masuk silakan mau internasional mengembangkan Garuda lebih punya jaringan lebih baik lagi," ujarnya.

Sebelumnya kabar tersebut telah berhembus dari Menteri BUMN Erick Thohir pada 2022 lalu. Dia bicara soal rencana dua maskapai besar Uni Emirat Arab, Emirates dan Etihad untuk menanamkan investasi ke Garuda Indonesia. 

Tapi saat itu, Erick Thohir belum mau berbicara banyak, karena masih ingin fokus terhadap proses restrukturisasi maskapai pelat merah tersebut.

Kini Garuda Indonesia sudah melakukan restrukturisasi Perseroan setelah lolos dari sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya