Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Emirates dikabarkan akan melakukan investasi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, investasi tersebut belum dilakukan pada 2023.
Menurut ia, Garuda Indonesia belum memerlukan pendanaan karena jumlah kas Perseroan masih banyak.
Baca Juga
"Belum, sementara Garuda sekarang cashnya rich banget. Jadi jangka pendek ini Garuda belum memerlukan pendanaan," kata Kartika saat ditemui di Ritz Carlton Pacific Place, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Dia berharap, kinerja Garuda Indonesia pada semester I 2023 bisa positif.
"Jadi kita pelan-pelan lah kita lihat kinerjanya Garuda semester satu ini yang InsyaAllah sudah positif," kata dia.
Sebelumnya, Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikabarkan mendapatkan komitmen investasi asing dari maskapai asal Timur Tengah. Menanggapi, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengungkapkan saat ini masih dalam tahap negosiasi dengan maskapai yang bersangkutan.
Namun, anak buah Menteri BUMN ini belum bisa membocorkan siapa investor asing tersebut. Tapi yang pasti, setelah negosiasi selesai akan diumumkan kepada publik.
"Kalau lagi negosiasi itu enggak boleh terlalu terbuka juga, nanti bisa berubah-berubah kita enggak enak jadi tunggu saja," katanya kepada awak media di kantor Kementerian BUMN, Rabu, 8 Februari 2023.
Garuda Indonesia juga membuka opsi komitmen pendanaan lain, artinya tidak terfokus pada investor asing saja. Melainkan juga membuka komitmen pendanaan melalui investor domestik untuk pengembangan Garuda Indonesia.
"Pokoknya semua kita buka, mau lokal kita buka kalau ada nasional nih yang mau masuk silakan mau internasional mengembangkan Garuda lebih punya jaringan lebih baik lagi," ujarnya.
Sebelumnya kabar tersebut telah berhembus dari Menteri BUMN Erick Thohir pada 2022 lalu. Dia bicara soal rencana dua maskapai besar Uni Emirat Arab, Emirates dan Etihad untuk menanamkan investasi ke Garuda Indonesia.
Namun, saat itu, Erick Thohir belum mau berbicara banyak, karena masih ingin fokus terhadap proses restrukturisasi maskapai pelat merah tersebut.
Kini Garuda Indonesia sudah melakukan restrukturisasi Perseroan setelah lolos dari sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Bos Garuda Indonesia Buka Suara Terkait Kreditur Minta Perdamaian Dibatalkan
Sebelumnya, kreditur PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company meminta Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat membatalkan putusan perdamaian atau homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun hingga saat ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud.
"Selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini,” kata Irfan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/2/2023).
Salah satu langkah yang telah dilakukan yakni melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat.
Di mana hal itu juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Advertisement
Penyelesaian Proses Hukum
Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.
“Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu,” imbuh Irfan.
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu Garuda Indonesia menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat tersebut. Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha melalui putusan homologasi serta melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid sejalan dengan direalisasikannya Perjanjian Perdamaian PKPU, utamanya terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia.
Penyelesaian Kinerja Tetap Jalan
Sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan yang juga diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja. Komitmen tersebut yang turut menjadi fokus utama kami memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak.
"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut,” papar Irfan.
Advertisement