PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) melalui anak perusahaannya PT Asashi Indofood Beverage Makmur (AIBM) dan PT Indofood Asashi Sukses Beverage (IASB) mengakuisisi seluruh saham PT Pepsi-Cola Indobeverages (PCIB).
"Dalam langkah melakukan akuisisi perusahaan PCIB, AIBM dan IASB mengakuisisi saham PCIB masing-masing sebanyak 264.113.930 lembar saham dan 15.000 lembar saham. Akuisisi dilakukan pada harga sebesar US$ 30 juta yang dibiayai dari dana kas internal," ujar Corporate Secretary ICBP Elly Putranti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2013).
Menurut dia, transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana yang diatur dalam peraturan Bapepam-LK No.IX.E.2 lampiran keputusan Ketua Bapepam dan LK No Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Di samping itu, transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No IX.E.1 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 mengenai transaksi afiliasi dan Benturan kepentingan transaksi tertentu.
ICBP melakukan akuisisi PT Pepsi-Cola Indobeverages (PCIB) yang merupakan produsen minuman pepsi yang dijual di Indonesia. Nilai penjualan PCIB tersebut mencapai US$ 30 juta atau setara Rp 300 miliar. (Dis/Nur)
"Dalam langkah melakukan akuisisi perusahaan PCIB, AIBM dan IASB mengakuisisi saham PCIB masing-masing sebanyak 264.113.930 lembar saham dan 15.000 lembar saham. Akuisisi dilakukan pada harga sebesar US$ 30 juta yang dibiayai dari dana kas internal," ujar Corporate Secretary ICBP Elly Putranti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2013).
Menurut dia, transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana yang diatur dalam peraturan Bapepam-LK No.IX.E.2 lampiran keputusan Ketua Bapepam dan LK No Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Di samping itu, transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No IX.E.1 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 mengenai transaksi afiliasi dan Benturan kepentingan transaksi tertentu.
ICBP melakukan akuisisi PT Pepsi-Cola Indobeverages (PCIB) yang merupakan produsen minuman pepsi yang dijual di Indonesia. Nilai penjualan PCIB tersebut mencapai US$ 30 juta atau setara Rp 300 miliar. (Dis/Nur)