Japfa Comfeed Beli Peternakan di Australia

Untuk mendukung pasokan daging sapi, anak usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk membeli peternakan di Australia.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Okt 2013, 09:13 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2013, 09:13 WIB
lahan-peternakan-sapi-130626c.jpg
Untuk mendukung pasokan daging sapi, anak usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk membeli peternakan di Australia.

usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) yaitu PT Santosa Agrindo telah menyelesaikan pembelian atas dua peternakan sapi di Australia. Namun manajemen perseroan tidak menjelaskan detil dana pembelian peternakan itu.

Dua peternakan itu antara lain Riveren Station dan Interway Station. Luas lahan peternakan yang terletak di Victoria River Down mencapai 555 ribu hektar. Kapasitas peternakan dapat memelihara 45 ribu ekor sapi. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (3/10/2013).

Kedua peternakan memiliki 25 ribu ekor sapi indukan yang mampu memproduksi sapi indukan pengganti. Selain itu, ada 12 ribu ekor sapi bakalan per tahun untuk tujuan di pasar Asia Tenggara.

Saat ini, Santori sudah memiliki 8.000 ekor sapi indukan di kandang pembiakan (breedlot) di Lampung. Total sapi indukan mencapai 33 ribu ekor.

Santori sendiri membutuhkan 150 ribu ekor sapi bakalan per tahun. Jumlah sapi itu untuk memenuhi kebutuhan rantai pasoknya di Indonesia. Sapi bakalan kebanyakan diperoleh dari Australia dan sebagian dari peternak sapi lokal di Indonesia.

Sekretaris Perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, Maya Prajono menyebutkan, investasi berkontribusi kecil terhadap total kebutuhan Santori. Akan tetapi langkah penting dalam melengkapi strategi usaha hulu-hilir Santori.

Santori akan terus memperat kerja sama dengan para produsen sapi di Australia. Perseroan juga berupaya keras untuk meningkatkan mutu sapinya melalui seleksi genetik sesuai kebutuhan konsumen di Indonesia.

Adapun transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi, tidak memiliki unsur benturan kepentingan, dan tidak material sebagaimana disebutkan dalam peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.1 dan Nomor IX.E.2. (Amh/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya