Dea Mirella Siap Penuhi Panggilan Polisi

Penyanyi Dea Mirella merasa yakin jika dirinya tak bersalah dalam masalah penggelapan mobil milik Eel Ritonga.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 02 Jun 2014, 12:40 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2014, 12:40 WIB
Dea  Mirella
Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Penyanyi Dea Mirella siap untuk menghadapi proses hukum terkait dugaan penggelapan mobil mewah milik mantan suaminya, Eel Ritonga. Saat ini, status Dea sudah resmi menjadi tersangka.

"Aku akan datang, aku akan siap (menjalani pemeriksaan terkait status tersangka)," ucap Dea saat ditemui di kawasan Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014).

Pelantun lagu Miliki Aku merasa yakin jika dirinya tak bersalah dalam masalah penggelapan mobil milik Eel Ritonga. Ia merasa yang melakukan hal tersebut adalah mantan istri Eel yang lain, Ninda.

"Nggak. Bukan saya yang jual mobil juga. Ninda yang jual atas inisiatif dia sendiri. Ninda juga pengin jual mobil itu sebelum kenal saya," papar Dea.

Di tempat terpisah, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, mengatakan kalau peningkatan status Dea menjadi tersangka itu tak terlepas dari hasil pemeriksaan 11 saksi yang sudah dimintai keterangan seputar masalah tersebut.

Dari situ, polisi menyimpulkan bahwa Dea memang menjual mobil CR-V tanpa sepengetahuan Eel.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari tujuh sampai 11 saksi dan sudah dikumpulkan barang bukti, kami nyatakan terlapor D dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Saksi pertama, pamannya Eel. Dia (om) yang dititipkan kunci kendaraan saat D mau pinjam mobil. Eel saat itu tidak di rumah," papar Siswo.

Seperti diketahui, Dea dan Eel bersengketa setelah keduanya bercerai beberapa tahun lalu. Dea, menjual mobil Honda CR-V milik Eel dengan alasan untuk menghidupi buah hatinya, Melody. Dea menyebut selama ini Eel tidak pernah memberikan nafkah kepada Dea dan Melody.

Rupanya, hal itu membuat Eel geram lantaran mobil yang dijual Dea merupakan mobil warisan dari ayahnya. Eel pun melaporkan Dea dengan tuduhan penggelapan ke Polres Bekasi Kota. Dea diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Gie/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya