Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) baru saja membacakan tuntutannya terhadap terdakwa narkoba, Roger Danuarta. Pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan.
"Kami menuntut agar PN Jaktim memutuskan bahwa terdakwa (Roger) terbukti bersalah dan melawan hukum tentang narkotika golongan I sesuai pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan sementara," ujar JPU, Clara Hutabarat di PN Jaktim, Rabu (11/6/2014).
Mendengar itu, Roger dan kuasa hukumnya merasa keberatan dan berencana untuk melakukan pledoi (pembelaan). Tak hanya pledoi dari kuasa hukum, mantan kekasih Shandy Aulia ini juga berencana untuk melakukan pembelaan pribadi yang akan dibacakan langsung kepada majelis hakim.
"Setelah kami mendengar dari JPU, ada beberapa hal yang kami tidak sepakati, makanya kami akan melakukan pledoi, satu minggu ya. Selain pembelaan (pledoi), Roger juga ada pembelaan pribadi, secara tertulis tapi nanti dibacakan kepada yang mulia (hakim)," kata pengacara Roger, Jufrry Maykel Mannus.
Majelis hakim pun kemudian memberikan waktu satu pekan kepada Roger untuk merampungkan pledoinya. Sidang berikutnya akan dibuka pada 18 Juni 2014 dengan agenda pembacaan pledoi.
"Sidang kita tunda lagi dan akan dilanjutkan hingga Rabu (18/6/2014) pekan depan ya," tutup majelis hakim.
Seperti diketahui, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy-nya pada 16 Februari 2014 lalu. Di TKP, didapatkan barang bukti putaw seberat 0,34 gram bruto beserta alat suntiknya yang belum dipakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram.
Roger dikenakan melanggar pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112, kemudian ancaman maksimal empat tahun untuk pasal 127.(Ras/Mer)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Roger Danuarta Dituntut JPU 1,6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) baru saja membacakan tuntutannya terhadap terdakwa narkoba, Roger Danuarta.
diperbarui 11 Jun 2014, 16:50 WIBDiterbitkan 11 Jun 2014, 16:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kurs Rupiah Jeblok Hari Ini 3 Januari 2025
Apa Arti Tips: Panduan Lengkap Memahami dan Memanfaatkan Saran Berharga
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
Bos Meta Nick Clegg Tinggalkan Perusahaan Setelah 7 Tahun Mengabdi, Ini Alasannya
VIDEO: Viral! Pemilik Mobil Rental Ditembak Pelaku Penggelapan Mobil di Rest Area
Apa Saja Persyaratan Membuat SKCK? Berikut Prosedur dan Biayanya
5 Potret Rafathar Gendong Baby Lily dengan Sederet Ekspresi, Kakak Adik Menggemaskan
Gus Baha Ungkap Orang yang Kualitas Sholatnya Paling Baik, Ternyata yang Punya Alasan Seperti Ini
Mahfud MD Kritik Hakim Senyum Saat Harvey Moeis Peluk Sandra Dewi: Malah Ikut Cengar-cengir...
Tips Hemat Skin Collector: Panduan Lengkap untuk Pemain Mobile Legends
Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah? Berikut Kabar Pengumumannya
Jadi Tersangka Korupsi, Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Terancam Dipecat