4 Keberatan yang Diajukan Citra KDI

JPU akan menjawab eksepsi dari Citra KDI dalam waktu enam hari kedepan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 17 Jun 2014, 15:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2014, 15:00 WIB
Citra Ria KDI
Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Sidang terdakwa penganiayaan, Citra KDI kembali dibuka di Pengadilan Negeri Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/6/2014). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Citra, atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Citra menyatakan sedikitnya ada tiga hal yang membuat kliennya merasa perlu melakukan eksepsi.

"Dalam menentukan waktu terjadinya surat dakwaan harus ditulis dengan cermat dan tepat, itu tidak dilakukan oleh JPU. Dalam dakwaan disebutkan waktu kejadian terjadi tanggal 7 Januari 2014 atau setidak-tidaknya dalam waktu tersebut. Dari situ terlihat sangat menyesatkan atau kabur, ada keraguan dari JPU," ungkap Ganti Lumbantoruan, kuasa hukum Citra di PN Cibinong, Selasa (17/6/2014).

"Kemudian, di dakwaan tempat yang ditulis di kantor PA Bogor atau setidak-tidaknya ada di tempat yang masih dalam kuasa hukum daerah PN Cibinong. Kata-kata itulah yang JPU buat sangat menyesatkan dan kabur," sambungnya.

Selain itu, ada hal yang dianggap Ganti sangat bertolak belakang dengan kenyataan. Di dalam dakwaan, JPU menyebut pelapor Irianti Malarangeng dan suami, Kolonel Inf. Yakraman Yagus memanggil Citra sebagai perempuan bayaran. Padahal, menurut kliennya tidak seperti itu.

"Yakraman memanggilnya 'Mana anakmu si lonte?' Tidak cukup sampai di situ, Irianti juga mengeluarkan kata-kata yang keras dengan menyebut 'Mana si lonte yang merebut suami orang?' Itu yang sebenarnya terjadi," kata Ganti.

Terakhir, Ganti justru menyebut kliennya lah yang menjadi korban kekerasan bukan seperti yang dituduhkan Irianti dan Yakraman.

"Karena mendengar kata Lonte, kemudian Citra menghampiri Yakraman dan Irianti, ia langsung ditarik dan dipukul sebanyak dua kali. Melihat anaknya dipukul, terdakwa II, Suharjo dengan naluri seorang ayah, reflek mendorong Yakraman pada bagian leher hingga terluka," paparnya.

Setelah pihak Citra menyampaikan bantahannya, majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada JPU selama enam hari untuk menanggapi nota eksepsi. Sidang selanjutnya akan dibuka kembali pada Senin (23/6/2014) pekan depan.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan istri Yakraman Yagus, Irianti Malarangeng. Citra dan Irianti sempat terlibat cekcok di Pengadilan Agama Cibinong, hingga akhirnya pedangdut 29 tahun ini diduga telah melakukan penganiayaan kepada Irianti. Citra pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Cibinong.

Sebelumnya, Citra Ria dan Kolonel Inf. Yakraman Yagus menikah pada 20 Februari 2012. Tak lama kemudian, Yakraman mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat. Ia berdalih buku nikahnya dengan Citra mempunyai data palsu.

Di sisi lain, Citra menilai suaminya itu hanya mencari alasan. Pasalnya, pada 2013 Yakraman menikahi seorang dokter gigi bernama Irianti Malarangeng. (Ras/fei)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya