Ahmad Dhani Yakin Gugatan Rp 60,5 Miliar Farhat Abbas Ditolak

Gugatan itu diajukan Farhat atas dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Dhani dan Ramdhan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 26 Nov 2015, 21:15 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 21:15 WIB
20151119-Adegan Romantis Ahmad Dhani vs Farhat Abbas di Persidangan-Jakarta
Musisi Ahmad Dhani dan Farhat Abbas melakukan salam komando seusai menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/11). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Farhat Abbas menggugat Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah masing-masing Rp 60,5 miliar. Gugatan itu diajukan Farhat atas dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Dhani dan Ramdhan.

Farhat yakin dirinya berada di pihak yang benar, sekaligus menangkan gugatannya tersebut. Namun, optimisme yang sama juga dirasakan Ahmad Dhani. Kuasa hukumnya, Suhendra Asido Hutabarat justru yakin gugatan Farhat bakal ditolak hakim.

Farhat Abbas vs Ahmad Dhani (grafis: Abdillah/Liputan6.com)

"Kami optimis dengan keterangan saksi Ketua Bidang Pembelaan Peradi (Tasman Gultom) tadi, gugatan Farhat akan ditolak," kata Suhendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).

Suhendra yakin kuasa yang dimiliki Farhat ketika menangani kasus istri Dhani, Maia Estianty sudah kadaluarsa. Bahkan, ia yakin dalam persoalan pidana pun Farhat akan dinyatakan bersalah.

"Surat kuasa Farhat itu sudah tidak berlaku. Disebutkan di surat kuasa, dia mendampingi klien (Maia) untuk menghadapi Ahmad Dhani selaku suami. Itu pun 2008," tuturnya. "Artinya dia jadi pengacara hanya saat Maia menghadapi (perceraian) Dhani. Setelah 2011, perceraian itu selesai, selesai juga tugasnya Farhat."

Musisi Ahmad Dhani memberikan keterangan pers saat berada di Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Senin (5/10/2015). Ahmad Dhani mengirimkan surat permohonan penahanan badan rutan terhadap Farhat Abbas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Di kasus pidana, kami yakin (hakim) juga akan memutuskan Farhat bersalah. Karena hak imunitas tidak melekat, harus ada surat kuasa," tutup Suhendra Asido Hutabarat. (Ras/Adt)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya