Sandy Tumiwa Tertangkap Jadi Kado Spesial Ultah Annisa Bahar

Menurut pengacara Annisa Bahar, banyak transfer ke rekening Sandy Tumiwa.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 26 Nov 2015, 21:30 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 21:30 WIB
Annisa Bahar
Annisa Bahar

Liputan6.com, Jakarta Annisa Bahar menjadi salah satu orang yang sangat gembira dengan tertangkapnya Sandy Tumiwa atas kasus investasi bodong.

Bagi Annisa, tertangkapnya Sandy sebagai hadiah ulang tahunnya yang paling berharga. Seperti diketahui, Annisa berulang tahun yang ke-38 pada 25 November.

"Kebetulan penangkapan ini kado ulang tahun klien kami (Annisa Bahar) yang berulang tahun," kata Arifin Harahap kuasa hukum Annisa Bahar di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).

Sandy Tumiwa menangis saat memberi keterangan pers setelah dirinya ditangkap karena kasus investasi bodong. [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Sebagai kuasa hukum korban, Arifin telah menyiapkan segala macam bukti untuk memenjarakan Sandy Tumiwa dan rekannya saat persidangan nanti. Apalagi status Sandy dalam perusahan bodong tersebut, sebagai seorang komisaris.

"Banyak bukti transfer ke rekening Cici dan rekening perusahaan, totalnya Rp23 miliar. Sandy menjadi komisaris dan Cici (Astiana, rekan Sandy) sebagai direktur," jelasnya.

Annisa Bahar [Liputan6.com]

Arifin memuji kinerja kepolisian dan kejaksaan, meskipun kasus ini telah melalui proses yang cukup panjang. Terlebih saat ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah menetapkan P21 terkait investasi bodong yang menjerat nama Sandy pada 19 November 2015.

"Artinya kejaksaan telah mempersiapkan ke pengadilan. Kita lihat di pengadilan kebenarannya seperti apa," pungkasnya.

Sandy Tumiwa

Seperti diketahui, penangkapan Sandy berdasarkan kasus invetasi bodong PT CSM Bintang Indonesia di mana Sandy sebagai komisarisnya. Kasus tersebut sudah dilaporkan tiga orang dan salah seorangnya pedangdut Annisa Bahar sejak 2012.

Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. Selain itu, penangkapan itu juga berdasarkan surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015 terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici, yang bekerja sama dengan Sandy. (Pur/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya