Liputan6.com, Jakarta Nasib sial kini menimpa artis Sandy Tumiwa. Setelah rumah tangganya hancur dengan Tessa Kaunang, kini ia pun harus mendekam di jeruji besi untuk sementara waktu, dalam waktu tahunan tentunya.
Pada Kamis, 26 November 2015, ia ditangkap oleh Direskrimum Polda Metro Jaya di bilangan Palmerah, Jakarta Barat. Ia tertuduh dalam kasus penipuan investasi bodong.
Banyak fakta menyelimuti kasus yang menimpa Sandy Tumiwa. Mulai dari ancaman pidana, hingga girangnya sang pelapor yang juga datang dari kalangan artis.
Advertisement
Seperti apa fakta di balik penangkapan Sandy Tumiwa? Simak ulasannya di artikel ini!(Cho/Mer)
Sandy Ditangkap Bersama Teman Wanita
Tidak hanya sendiri, Sandy Tumiwa ternyata diringkus oleh Direskrimum Polda Metro Jaya bersama seorang teman wanita. Astriana atau Cici namanya.
Sandy ditangkap di sebuah rumah kos Lena Residence kamar 27, Palmerah, Jakarta Barat pada 26 November 2015 sekitar pukul 07.00 WIB. Astriana diduga berperan besar dalam penipuan bersama Sandy Tumiwa.
Berdasarkan pengakuan korban, wanita 49 tahun tersebut sempat mengaku sebagai Direktur Utama PT CMS Bintang Indonesia, perusahaan pelatihan trading forex yang ternyata adalah modus investasi bodong. Setelah menangkap Sandy, polisi pun memburu Cici yang tinggal di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Advertisement
Annisa Bahar Bersyukur
Rasa syukur dipanjatkan oleh Annisa Bahar atas penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Sandy Tumiwa. Pasalnya, penyanyi dangdut ini menjadi pelapor dari kasus investasi bodong yang dituduhkan kepada tersangka sejak dua tahun lalu.
"Alhamdulillah, akhirnya Sandy dan Cici ditangkap Polda. Terimakasih Bapak Arifin Harap SH, pengacaraku," demikian kata Annisa melalui pesan singkatnya.
Meski demikian, Annisa juga mengaku kesal karena kasus Sandy Tumiwa sempat berlarut-larut, tidak berujung pada penangkapan. Seperti diketahui, Sandy Tumiwa merupakan pimpinan PT CMS Bintang Indonesia yang mengelola bisnis investasi bodong tersebut.
"Dalam kasus ini, yang ditipu itu banyak banget. Bahkan yang jadi korban sudah ada yang meninggal akibat masalah ini. Bukan hanya aku, tapi banyak, ada sekitar 3 ribu orang," pungkasnya.
Terancam Mendekam 5 Tahun di Bui
Atas tuduhan penipuan dengan modus investasi bodong pelatihan trading forex, Sandy Tumiwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diancam kurungan lima tahun penjara.
"Sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHP, tuntutan di atas 5 tahun penjara," demikian kata Kombes Pol Krishna Murti selaku Direskrimum Polda Metro Jaya.
Berkas Sandy telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mencegah Sandy melarikan diri, polisi pun memutuskan menangkapnya.
Advertisement
2 Tahun Menjadi Tersangka
Bukan waktu yang sedikit bagi kepolisian untuk menuntaskan kasus tuduhan penipuan yang disangkakan kepada Sandy Tumiwa. Hampir dua tahun lamanya.
"Status tersangka Sandy sudah hampir 2 tahun lalu ditetapkan," demikian kata pengacara Sandy Tumiwa, M Ridwan.
Pengacara Sandy melihat kasus yang menimpa kliennya tersebut ada dorongan dari pihak lain. Mengingat kasus ini sudah bergulir sejak 2012 lalu, dan baru ada penangkapan di akhir 2015 ini.
"Kami berpegang teguh klien kami tidak bersalah. Kalau Sandy menikmati uang itu, buktikan. Apakah pernah Sandy hidup mewah? Uangnya nggak sedikit, miliaran. Uang itu kemana? Buktikan," pungkasnya.
Tessa Kaunang Diduga Terlibat
Meski telah pisah dalam kehidupan Sandy Tumiwa, namun nampaknya dalam kasus penipuan yang melibatkan mantan suaminya tersebut, nama Tessa Kaunang ikut terbawa-bawa. Ia diduga terlibat.
Tessa dicurigai ikut merasakan uang haram yang dihasilkan dari bisnis yang dijalankan Sandy. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Annisa Bahar selaku korban atau pelapor Sandy Tumiwa.
"Kami mendapatkan aliran rekening dari Sandy ke Tessa Kaunang. Saat itu mereka masih menikah (berkeluarga)," ujar Arifin Arahab, pengacara Annisa Bahar.
Advertisement
Sandy Bantah Nikmati Uang Rp 7 M
Bisnis yang dijalankan Sandy Tumiwa tidak sedikit. Nilai investasi bodong yang dituduhkan padanya ternyata mencapai miliaran rupiah, yakni kurang lebih senilai Rp 7 miliar.
Namun ia membantah dituduh menikmati uang dari bisnis tersebut. Ia mengaku uang tersebut dibawa kabur oleh seseorang.
“"engenai dana yang saya dan Ibu Cici pegang dan dibawa kabur, kan semua tahu kondisinya seperti apa. Bisa dijelaskan Ibu Cici dananya ke mana, yang katanya dipakai (dibawa kabur pihak lain)," ujar Sandy.
Penangkapan Sandy Kado Ulangtahun Annisa Bahar
Meski Sandy histeris atas penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap dirinya, namun Annisa Bahar terlihat gembira. Bahkan penangkapan Sandy dijadikan kado ulang tahun bagi dirinya.
"Kebetulan penangkapan ini kado ulang tahun klien kami (Annisa Bahar) yang berulangtahun," ujar pengacara Annisa Bahar, Arifin Harahap.
Bertepatan pada 25 November 2015 lalu, ternyata Annisa Bahar tengah berulangtahun. Annisa Bahar genap memasuki usia ke-38 tahun.(Cho/Mer)
Advertisement