Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja 17 tahun berinisila DS. Berita tersebut juga diketahui oleh Melinda, penyanyi dangdut yang sempat dekat dengan pria yang biasa disapa Bang Ipul itu.
Pelantun Cinta Satu Malam ini sempat syok mendengar kabar pelecehan seksual yang dilakukan mantan suami Dewi Perssik itu. Apalagi seperti diberitakan, Ipul melakukan pelecehan seksual di kediamannya sendiri.
"Kok bisa begini sih kejadiannya, enggak bisa ngomong gue, prihatin dan nggak bisa ngomong, kok bisa kejadian begitu," ujar Melinda saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (19/2/2016).
Advertisement
Janda 33 tahun ini awalnya sempat mengabaikan pemberitaan tentang pelecehan seksual yang di lakukan Saipul Jamil. Namun lama kelamaan pemberitaan tersebut kian marak dan mau tak mau memaksanya untuk mengetahui kebeneran tersebut.
"Aku baru tahu beritanya dan kaget, aku pikir ini bukan Ipul, pas aku salat subuh aku dengar aku pikir bukan dan aku tidur lagi, masa sih dan nggak mungkim. Tapi ternyata berritanya sudah banyak," ujar Melinda.
Menurut Melinda, selama ia mengenal Saipul Jamil, tak pernah ia merasa ada gelagat aneh atas penyimpangan seks Saipul Jamil. Malahan ia melihat Saipul adalah sosok laki-laki yang baik dan sangat taat beragama.
"Selama saya kenal Ipul, saya enggak pernah lihat gelagat keanehan dia. Dia kayak laki normal saja. Apalagi pas jalan sama saya, dia itu sosok imam yang baik dan soleh dan saya pernah berpikir mudah-mudahan saya mendapatkan imam yang saleh seperti Ipul. Tapi dengan kejadian ini saya kaget dan nggak percaya," kata Melinda.
Seperti diketahui, Saipul Jamil ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) pagi. Saipul Jamil diduga telah melakukan pelecehan seksua terhadap pelajar berusia 17 berinisial DS di sebuah kamar di kediamannya.
DS yang tak terima mendapatkan perlakuan tersebut langsung melaporkan perbuatan pedangdut 35 tahun itu ke Polsek Jakarta Utara. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 05.00 WIB setelah pelaporan Saipul Jamil pun langsung digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil dikenakan pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Pur/fei)