Artis Ini Ditangkap Usai Gelapkan Mobil Rental

Artis penyanyi tersebut adalah jebolan salah satu ajang pencarian bakat di televisi.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mei 2016, 23:38 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 23:38 WIB
Artis Dangdut
Dua pelaku penggelapan mobil rental di Depok, Rabu (25/5/2016). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Seorang penyanyi jebolan ajang pencarian bakat di televisi ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan mobil rental. D dan rekannya JH ditangkap oleh jajaran Kepolisian kota Depok setelah banyak laporan penggelapan mobil dari sejumlah pemilik rental.

"Dalam operasinya mereka mengaku artis dan penyanyi untuk menyakinkan calon korbannya. Mereka mengaku sebagai penyanyi ajang pencarian bakat dan artis sinetron," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho di kantornya, Depok, Rabu (25/5/2016).

Mobil hasil kejahatan di Depok, Rabu (25/5/2016). (Istimewa)

Teguh menuturkan dari tangan mereka disita puluhan mobil dari berbagai rental mobil di Depok dan Bogor. Dari hasil penyelidikan sementara diketahui kelompok ini sudah 43 kali beraksi menggelapkan mobil rental dari tempat penyewaan mobil di Bogor dan Depok. Sebanyak 22 mobil sudah diserahkan ke pemiliknya, dan sisanya 21 mobil sekarang disita pihak kepolisian

Dalam tindakannya, salah seorang tersangka mengaku sebagai seorang artis penyanyi. Bukan hanya itu saja, tersangka juga mengaku sebagai artis sinetron sambil memperlihatkan sejumlah videonya di Youtube.

Sementara itu, Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Harry Kurniawan menjelaskan modus kawanan ini adalah dengan menyewa mobil dari rental mobil selama 10 hari yang diakui dipergunakan untuk antar kru film.

"Mereka menyewa dua mobil dengan membayar Rp 3 Juta. Setelah mobil di tangan mereka, mobil digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Harry.

Ia mengungkapkan, terungkapnya kelompok ini setelah seorang pemilik rental di Bojonggede, Kabupaten Bogor, atas nama Farabi Anggriawan, melaporkan mobilnya yang digelapkan penyewasnya ke Polresta Depok.
Dari sana, kata Harry pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi.

Kepolisian Depok merilis pelaku penggelapan mobil di Depok

"Dari hasil pengembangan kita bekuk dua pelaku," kata Harry.

Menurut Harry dari pengakuan keduanya mereka sudah melancarkan aksi ini selama hampir setahun dengan berhasil menggelapkan sedikitnya 43 mobil rental.

Atas perbuatannya, kata Harry, keduanya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya