Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konfrensi pers terkait penangkapan seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R. R ditangkap karena menerima uang suap dalam kasus pencabulan Saipul Jamil.
Rupanya, bukan R dan SH (Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil yang memberikan suap) saja yang ditangkap KPK dalam kasus ini. KPK juga menangkap lima orang lainnya yang terkait dalam tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Lima orang lainnya adalah BN dan K yang merupakan pengacara Saipul Jamil. Sedangkan tiga orang lainnya, DS yang merupakan panitera PN Jakarta Utara, bersama dua orang sopir. Namun DS dan dua orang sopir tersebut sudah dipulangkan KPK.
"Kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan penyidikan, mereka akan dipanggil kembali," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Saat ini, KPK telah menetapkan R, BN, K, dan SH sebagai tersangka. "Pada prinsipnya, kelima orang tersebut turut membantu, apa yang bisa kami buktikan unsur tipikornya, kami tetapkan dulu empat orang tersangka. Kemungkinan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin," kata Basariah Panjaitan.