Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan aktor Gatot Brajamusti terhadap seorang wanita berinisial CT (26) dibantah pengacara AA Gator, Irfan Suriadiata.
Irfan menganggap, laporan perkosaan tersebut hanyalah upaya CT untuk tenar dan memanfaatkan situasi tertangkapnya mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) ini terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Advertisement
Baca Juga
"Kami lihat (laporan) itu tidak masuk akal, saya melihat itu cari sensasi saja. Dia (CT) pengin nyari tenar saja dan memanfaatkan moment," kata Irfan Suriadiata kepada Liputan6.com, Minggu (11/9/2016)
Ia beralasan, jika pelecehan seksual yang diduga dilakukan kliennya ini benar adanya, maka seyogyanya CT melaporkan Gatot Brajamusti sejak pertama kejadian itu pada tahun 2011 lalu bukan saat ini.
"Kenapa saat ini baru dia melapor. Itu jadi pertanyaan besar kami. Dan kami yakin klien kami tidak melakukan hal (pelecehan) yang dituduhkan itu," ia menegaskan.
Laporan CT terhadap Gatot Brajamusti, disebut Irfan Suriadiata, mengada-ngada dan merusak nama baik kliennya yang saat ini sedang ditahan di ruang tahanan Polda NTB. Karena itu dia juga berencana akan melaporkan balik CT terkait laporan ini.
"Kalau dia laporkan sesuatu yang tidak benar, maka otomatis orang yang dirugikan atas laporan itu bisa mengambil langkah hukum. Dan kami pasti akan lapor balik. Enggak mungkin kami diam," dia mengakhiri.