Soal Alat Bantu Seks, Begini Kata Pengacara Gatot Brajamusti

Di antara barang bukti yang disita polisi di kediaman Gatot Brajamusti, ada satu yang menggelitik.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 14 Sep 2016, 21:21 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2016, 21:21 WIB
Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Di antara barang bukti yang disita polisi di kediaman Gatot Brajamusti, ada satu yang menggelitik. Polisi menemukan sebuah sex toys (alat bantu seks) dan vibrator yang diduga milik Gatot Brajamusti.

Hal itu menjadi tanda tanya besar salah satu tim kuasa hukum Gatot Brajamusti, Suhendra Asido Hutabarat. Ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (13/9/2016), Suhendra menganggap penemuan itu sebagai hal wajar yang tak perlu dibesar-besarkan.

Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dikawal petugas saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Yoppy Renato)


"Jika memang katanya penyidik melihat sex toys, itu bukan persoalan. Dan ini bukan hal yang perlu dibesar-besarkan," kata Suhendra Asido Hutabarat.‎

Menurutnya, tak ada yang salah dengan penemuan sex toys di kediaman kliennya tersebut. Apalagi, tidak ada undang-undang yang mengatur tentang kepemilikan alat bantu seks sebagai pelanggaran.

Gatot Brajamusti sesaat setelah dinyatakan kembali menjadi Ketua PARFI di Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/Aditia Saputra)

"Tidak ada ‎yang salah jika ditemukan ada sex toys di rumah Aa Gatot. Karena persoalannya apa? Kalau ada pasalnya, ada dugaan pidananya itu akan jadi penyidikan kepolisian. ‎Sekarang ada enggak pidananya? Jadi enggak masalah dengan penemuan tersebut," ungkapnya.

Kini, kata Suhendra, yang terpenting ialah terus mengawal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal Gatot Brajamusti ini.

"Sekarang Aa Gatot disangkakan dengan pasal narkoba, berkembang senpi dan perlindungan satwa liar. Kami akan selalu hormati pemeriksaan kepolisian. Dan Aa Gatot menghadapi penyidikan yang dilakukan, apakah bersalah atau tidak. Cuma kami sampaikan jangan ada pihak yang coba mengambil keuntungan-lah," ujar Suhendra Asido Hutabarat. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya