Liputan6.com, Jakarta Di antara barang bukti yang disita polisi di kediaman Gatot Brajamusti, ada satu yang menggelitik. Polisi menemukan sebuah sex toys (alat bantu seks) dan vibrator yang diduga milik Gatot Brajamusti.
Hal itu menjadi tanda tanya besar salah satu tim kuasa hukum Gatot Brajamusti, Suhendra Asido Hutabarat. Ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (13/9/2016), Suhendra menganggap penemuan itu sebagai hal wajar yang tak perlu dibesar-besarkan.
Advertisement
Baca Juga
"Jika memang katanya penyidik melihat sex toys, itu bukan persoalan. Dan ini bukan hal yang perlu dibesar-besarkan," kata Suhendra Asido Hutabarat.
Menurutnya, tak ada yang salah dengan penemuan sex toys di kediaman kliennya tersebut. Apalagi, tidak ada undang-undang yang mengatur tentang kepemilikan alat bantu seks sebagai pelanggaran.
"Tidak ada yang salah jika ditemukan ada sex toys di rumah Aa Gatot. Karena persoalannya apa? Kalau ada pasalnya, ada dugaan pidananya itu akan jadi penyidikan kepolisian. Sekarang ada enggak pidananya? Jadi enggak masalah dengan penemuan tersebut," ungkapnya.
Kini, kata Suhendra, yang terpenting ialah terus mengawal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal Gatot Brajamusti ini.
"Sekarang Aa Gatot disangkakan dengan pasal narkoba, berkembang senpi dan perlindungan satwa liar. Kami akan selalu hormati pemeriksaan kepolisian. Dan Aa Gatot menghadapi penyidikan yang dilakukan, apakah bersalah atau tidak. Cuma kami sampaikan jangan ada pihak yang coba mengambil keuntungan-lah," ujar Suhendra Asido Hutabarat.