Charly Van Houten Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Charly Van Houten dilaporkan ke polisi pada tahun 2015 lalu atas tuduhan penipuan bermodus investasi bodong.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 22 Sep 2016, 09:40 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2016, 09:40 WIB
Charly Van Houten
Charly Van Houten dilaporkan ke polisi pada tahun 2015 lalu atas tuduhan penipuan bermodus investasi bodong.

Liputan6.com, Jakarta - Charly Van Houten ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penipuan yang dilaporkan pada tahun lalu oleh Wira Pradana, mantan rekan bisnisnya. Status tersangka yang dikenakan pada vokalis Setia Band ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus.

"Iya, kemarin dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," ujar Kombes Yusri saat dihubungi via telepon, Kamis (22/9/2016).

Charly van Houten. Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com

Selanjutnya, ujar Yusri, Charly harus mengikuti proses hukum untuk menyelesaikan kasus ini di Polda Jawa Barat. "Ia akan kami panggil sebagai tersangka soal kasus penipuan ini," katanya menambahkan.

Kasus yang menjerat Charly Van Houten berawal dari laporan pengusaha asal Bandung, Wira Pradana ke Polda Jawa Barat pada 17 April 2015. Charly dituding melakukan penggelapan berupa investasi bodong kepada Wira.

Kala itu, Wira sempat menginvestasikan uangnya ke Pangeran Cinta Management yang dibina oleh Charly. Namun, sejak 2010 hingga 2012, komunikasi keduanya terputus. Wira menganggap vokalis beraliran Melayu itu lari dari tanggung jawab.

Charly Van Houten bicara soal Olga (Wimbarsana/Bintang.com)

Ketika dimintai tanggapannya soal laporan ke polisi ini, Charly sempat mengklaim bahwa masalah di antara mereka hanya salah paham semata. "Hanya miscommunication mungkin. Dan sudah diurus orang di sana," ujar Charly Van Houten kala itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya