Resmi Dipolisikan Chef Aiko, Robby Abbas Terancam Dipenjara Lagi

Chef Aiko melaporkan Robby Abbas atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 24 Nov 2016, 18:40 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 18:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Chef Aiko benar-benar menepati janjinya. Koki seksi ini resmi melaporkan Robby Abbas terkait ulah sang mantan muncikari yang menyebut Chef Aiko sebagai pemijat plus plus.

Didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti, Chef Aiko melaporkan Robby Abbas atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Hari ini kami resmi melaporkan Robby Abbas. Laporannya diterima dengan nomor laporan LP/5798/11/2016 TMJ/Ditreskrim tanggal 24 November," ungkap Krisna Murti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Muncikari Robby Abbas akhirnya menghirup udara bebas dan keluar dari LP Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Kami kenakan pasal pencemaran nama baik melalui media sosial. Dikenalan pasal 310, 311 atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1," lanjut dia.

Dengan begitu, Robby Abbas pun terancam hukuman enam tahun penjara. Kini pihak Chef Aiko tengah berupaya mengumpulkan barang bukti tambahan untuk menjerat mantan muncikari artis tersebut.

‎"Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Kami juga barang bukti tentang percakapan dia di Instagram dan statement dia di media. Kami masih kumpulkan (bukti) yang lain," ujar Krisna Murti.

Chef Aiko menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (23/11).‎ Chef Aiko ‎mengaku kecewa dengan sikap Robby Abbas yang membuka aibnya di media sosial. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sedangkan menurut Chef Aiko, dirinya telah bersepakat dengan keluarga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Hal itu dilakukan pemain film "Pulau Hantu 3" ini supaya memberikan efek jera.

"Ini bukan sekali-dua kali dia lakukan begitu. Mungkin kali ini adalah langkah tepat untuk memberi efek jera kepada dia," kata Chef Aiko tegas. (Ras)‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya