‎Sandy Tumiwa Menang Gugatan Harta Gono-Gini Tessa Kaunang

Sebelumnya, Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa sepakat membagi harta bersama menjadi 50 persen untuk masing-masing pihak.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 08 Des 2016, 09:20 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 09:20 WIB
Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa
Sebelumnya, Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa sepakat membagi harta bersama menjadi 50 persen untuk masing-masing pihak.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan harta gono-gini yang diajukan Sandy Tumiwa terhadap mantan istrinya, Tessa Kaunang. Hakim menilai Sandy Tumiwa memiliki hak atas rumah bersama di kawasan Jakarta Selatan yang kini ditempati Tessa Kaunang dan dua anaknya.

"Jadi hari ini putusan harta gono-gini Sandy dan Tessa. Di mana putusannya jelas bahwa rumah yang dijadikan objek merupakan harta bersama," kata pengacara Sandy Tumiwa, Hendra Aryande di PN Jaksel, Rabu (7/12/2016).

Sandy Tumiwa. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Kemudian, ini membuka hukum terhadap tergugat untuk menyerahkan hak-hak Sandy Tumiwa," lanjutnya.

Hasil ini, kata Hendra, sesuai dengan kesepakatan yang pernah ditandatangani Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang. Dalam perjanjian itu keduanya sepakat membagi harta bersama menjadi 50 persen untuk masing-masing pihak.

"Ini sudah jelas menuju kesepakatan yang sudah ditandatangani pada 27 Juli 2016 yang menyebutkan hak dari pada Sandy 50 persen dan hak Tessa 50 persen. Kami harap keputusan ini dapat dihormati kedua pihak, dan tolong untuk dijalankan," ujar Hendra.

Tessa Kaunang (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu sebagai tergugat, Tessa Kaunang dan pengacaranya, Charlie Naiborhu tak hadir dalam sidang putusan kali ini. (Ras)‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya