Liputan6.com, Depok - Pengadilan Agama Depok mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan Ustaz Zacky Mirza kepada Shinta Tanjung. Dalam keputusannya, majelis hakim juga menghukum Ustaz Zacky Mirza dengan nafkah iddah dan mut'ah.
Hakim pun menentukan besaran nilai nafkah iddah dan mut'ah dengan total Rp80 juta. Nilai itu diambil berdasarkan pertimbangan hakim usai melihat penghasilan bulanan yang dimiliki Ustaz Zacky Mirza.
Advertisement
Baca Juga
"Nilai iddah Rp10 juta selama tiga bulan dan mut'an Rp50 juta itu dari majelis hakim. Itu diambil setelah melihat dari pendapatan saudara Zacky. Itu harus diikuti oleh Zacky karena sudah putusan jadi wajib," kata pengacara Shinta Tanjung, Azwar Siregar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1/2017).‎
‎Sementara itu, pihak Zacky Mirza pun bereaksi. Pengacara Zacky, Syafri Noer akan melaporkan hasil sidang ini kepada kliennya. Nantinya, kata Syafri, Zacky Mirza-lah yang akan menentukan sikap atas besaran nafkah iddah dan mut'ah tersebut.
"Hal ini kami akan sampaikan dulu ke klien kami. Apakah dia bersedia? Maksudnya, bersedia kah dia mengenai besaran nilainya. Karena kalau soal iddah dan mut'ah sudah kewajiban bagi pemohon menurut undang-undang," ungkapnya.
Bila besaran nilai iddah dan mut'ah tak dirasa berat oleh Zacky Mirza, maka pihaknya akan mengajukan banding atas persoalan tersebut.
"Apabila ustaz tidak menerima, maka kami akan mengajukan banding pada putusan ini. Tapi kalau menerima, maka tidak ada banding," ujar Syafri Noer. (fei)‎