Cerai, Ustaz Zacky Mirza Wajib Beri Nafkah Istri Rp 80 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok, memutuskan untuk mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan Zacky Mirza.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 17 Jan 2017, 13:12 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 13:12 WIB
Ustad Zacky Mirza
Ustad Zacky Mirza

Liputan6.com, Jakarta Rumah tangga ‎Ustaz Zacky Mirza dan Shinta Tanjung resmi bercerai. Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok, memutuskan untuk mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan Zacky Mirza.

‎"Menjatuhkan talak satu raj'i dalam permohonan talak pemohon. Kemudian pemohon harus memberikan kewajiban nafkah dalam masa iddah dan memberikan nafkah mut'ah yang layak kepada termohon," ujar Majelis Hakim PA Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1/2017).

Ustaz Zacky Mirza dan istri, Shinta Tanjung
‎

Selain mengabulkan permohonan talak cerai Ustaz Zacky Mirza, majelis hakim juga menghukum ustaz lulusan Mesir itu dengan memberikan nafkah iddah dan mut'ah kepada Shinta Tanjung.

Sekadar informasi, iddah merupakan nafkah yang diberikan suami selama istri dalam masa iddah yang terhitung tiga kali masa haid. Sedangkan mut'ah merupakan nafkah yang diberikan suami kepada istri setelah adanya perceraian.‎

Ustaz Zacky Mirza (Liputan6.com/Herman Zakharia)
‎
"Majelis hakim menghukum pemohon dengan nafkah iddah sebesar Rp10 juta selama tiga bulan. Kemudian, berdasarkan pertimbangan melihat pengabdian termohon selama menjadi istri pemohon. Maka pengadilan menghukumi pemohon dengan nafkah mut'ah Rp50 juta," kata hakim menjelaskan.‎
‎
Dengan begitu, Ustaz Zacky Mirza pun wajib menafkahi Shinta Tanjung sebanyak Rp80 juta. Nilai itu diambil menurut pertimbangan hakim pada penghasilan perbulan Ustaz Zacky Mirza. (Ras)‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya