Anji Peroleh Royalti Rp 40 Juta dari Karaoke

Banyak lagu-lagu Anji yang disukai oleh masyarakat.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 19 Apr 2017, 21:30 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2017, 21:30 WIB
Anji
Anji (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Musisi Anji bangga bisa memiliki karya yang dikenal di masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya pun kerap mendapatkan royalti dari hak ciptanya itu. Royalti tersebut didapatnya dari Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), lembaga pengelola royalti untuk musisi, perusahaan musik, dan juga studio rekaman.

Anji (Source: Instagram.com/anji.manji)

Anji mendapat royalti sebesar kurang lebih Rp 40 juta. Itu semua didapat dari tempat-tempat karaoke yang memutar lagu-lagu Anji selama 2016. Dengan perolehan tersebut, Anji menduduki posisi tiga besar artis yang menerima royalti terbanyak.

"Kita sebagai pelaku industri musik mau berterima kasih dulu," kata Anji saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017).

Dalam kesempatan ini, Anji mengapresiasi SELMI yang mau memperjuangkan hak-hak royalti para musisi.

"Sistem (royalti) ini harusnya -seperti dikatakan Pak Koes (Koes Hendratmo)- ada 19 tahun lalu dan diperjuangkan. Kita syukuri dulu, nanti-nantinya siatem ini bisa disempurnakan," ujarnya.

Di sisi lain, Anji juga memaklumi apabila transparansi dana yang dilakukan oleh SELMI belum bisa dilakukan 100 persen. "Untuk masalah transparansi dana, memang masih ada hal yang belum dibuka banget karena sistem masih berjalan," katanya.

Tiba giliran periksa, Anji mengantar Wina sampai ke kamar periksa. (Galih W. Satria/ Bintang.com)

Selain Anji, ada artis-artis lain yang turut mendapatkan royalti dari SELMI, antara lain mendiang Chrisye, band Ungu, Samsons, Govinda, dan pedangdut Cita Citata.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya