Liputan6.com, Jakarta - Komika Mukhadly Acho alias Acho merasa tak ada yang salah dengan tulisan yang ia unggah di blog pribadinya mengenai evaluasi area terbuka hijau di Apartemen Green Pramuka City. Sebagai konsumen, Acho ingin pihak apartemen menepati janji untuk membuka areal terbuka hijau sebagai fasilitas yang diterima dirinya sebagai penghuni.
Saat diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City, Acho merasa tindakannya mengkritik pengelola apartemen melalui tulisan sebagai sebuah tindakan yang benar.
"Intinya kalau yang saya tahu, katanya saya telah mencemarkan nama baik seseorang. Padahal saya tidak menyentuh nama siapapun. Saya juga bingung siapa namanya yang saya cemarkan di sini dan biarkan pengadilan yang menilai," kata Acho di Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Kemudian, Acho merasa tindakannya mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.
Ia tidak melakukannya untuk memfitnah apalagi mencemarkan nama baik, melainkan sedang mengungkap kebenaran untuk kepentingan publik.
"Warga Green Pramuka juga, mereka yang menjadi saksi soal kasus ini. Mereka semua sudah ada di sini dan siap menjadi saksi karena mereka bukti yang paling valid. Apa yang saya tulis mewakili kepentinga umum dan teman-teman saya ini," Acho melanjutkan.
Menurut rilis LBH Pers, yang mendampingi Acho, kasus bermula dari tulisan Acho di blog muhadkly.com soal kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka. Sebagai konsumen apartemen itu, Acho berharap bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Acho, di antaranya, menulis, "Ternyata saya harus menelan rasa kecewa, karena saat ini, apartemen green pramuka city sedang membangun 17 tower di atas lahan tersebut. Jadi, ke mana nanti perginya 80% area terbuka alias green living yang mereka janjikan seluas puluhan hektar tersebut?"
Atas curhatan itu, pengelola apartemen kemudian melaporkan Acho dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP.
Â
Â
Â
Â
Simak video menarik di bawah ini :