Terjerat Kasus Hukum, Acho Berusaha Tetap Syuting ke Luar Negeri

Komika sekaligus aktor Muhadkly MT atau Acho, menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 07 Agu 2017, 20:36 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 20:36 WIB
Acho
Komika sekaligus aktor Muhadkly MT atau Acho, menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Komika sekaligus aktor Muhadkly MT atau Acho, menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Keadaan ini secara langsung membuat karier keaktorannya terganggu. Apalagi ia tengah terlibat dalam produksi film Ayat Ayat Cinta 2.

Acho terancam tak bisa mengikuti proses syuting Ayat Ayat Cinta 2 di Skotlandia. Hal ini membuat tim produksi sekaligus para pemain merasa khawatir. Pasalnya, karakter yang dimainkan Acho juga terhitung penting.

"Makanya saya dibantu pengacara juga yang mendampingi saya, melakukan advokasi, permohonan. Sekiranya saya bisa dapat kesempatan menunaikan kontrak yang sudah saya tanda tangan," ujar Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Yang pasti Acho tetap bersikap kooperatif. Ia berkomitmen untuk tidak akan melalaikan proses hukum. Namun di sisi lain, ia tetap ingin menjalani profesionalismenya sebagai seorang aktor.

"Teknisnya saja gimana kita berkoordinasi sama kejaksaan, yang penting saya akan tetap ada untuk proses hukum, tidak melarikan diri. Kan intinya itu, masalah nanti saya dapat izin syuting saya belum tahu, mohon doanya saja," Acho menuturkan.

Lebih lanjut, dari pihak Imigrasi sendiri tidak ada pencekalan untuk ke luar negeri meski status Acho sudah menjadi tersangka. "Tidak ada cekal. Teknisnya aja nanti yang dibicarakan seperti apa, supaya nanti saya sebagai pekerja tidak dirugikan. Karena bagaimana pun saya kan sudah menandatangani kontrak pekerjaan," ia menandaskan.

Sementara itu hari ini, Senin (7/8/2017) pukul 11.40 WIB, Acho bersama kuasa hukumnya, Tomson Situmengan, datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum.

 

 

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya