Liputan6.com, Jakarta - Annisa Bahar kembali memperkarakan Sandy Tumiwa terkait investasi bodong yang membuat uang miliaran rupiah miliknya raib begitu saja.Â
Tak main-main, untuk bisa membuat uangnya kembali, Annisa Bahar menyiapkan 50 saksi yang juga korban investasi bodong PT CSM kepunyaan Sandy Tumiwa dan rekannya yang bernama Cici.
Advertisement
Baca Juga
"Yang kemarin yang melapor baru tiga orang. Sisanya yang menjadi saksi sebanyak 50 orang, itu bisa jadi pelapor," ujar Arifin, kuasa hukum Anisa Bahar, ditemui di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2017).
Menurut Arifin, Sandy Tumiwa harus benar-benar mempersiapkan diri kembali berurusan dengan polisi. Terlebih saat ini persidangan sedang berlangsung, meskipun Sandy Tumiwa dan sahabatnya, Cici, tak sekali pun menghadiri persidangan tersebut.
"Ini berbahaya. Makanya untuk Sandy segera datangi Pengadilan Negeri Bekasi. Sampai saat ini peradilan sudah bergulir sampai tingkat kasasi," kata Arifin.
Sandy Tumiwa, menurut dia, harus bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang telah ia gunakan dalam investasi bodong tersebut. "Sandy harus bertanggung jawab. Harus bisa menyelesaikan masalah ini sampai tuntas," kata Arifin.
Sebelumnya, Annisa Bahar bersama sejumlah korban penipuan investasi bodong yang dikelola Sandy Tumiwa dan Cici sudah melakukan gugatan pidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, Sandy Tumiwa divonis hukuman penjara selama dua tahun.
Â
Â
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: