Liputan6.com, Jakarta Kasus hilangnya kamera Rp 229 juta milik Dhea Imut mulai menemui titik terang. Pihak ekspedisi mengakui adanya kelalaian dalam kasus tersebut. Sebagai pihak penyedia jasa antar barang, pihak ekspedisi seharusnya mengantar barang ke alamat yang dituju.
‎"Ya, mereka mengaku salah. Katanya mau cari solusi," kata pengacara Dhea Imut, Henry Indraguna, di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Â
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Respons balik dari pihak ekspedisi, kata Henry, tak lepas dari pemberitaan yang mengemuka di media. Sebelumnya, pihak ekspedisi seakan lepas tangan ketika dilayangkan komplain dari pihak Dhea Imut.
"Ya jangan tunggu ramai di media baru cari solusi. Seharusnya tanggung jawab dan dibenarkan. Waktu itu mereka bilangnya belum terima somasi kami, padahal ada sekuriti mereka yang sudah menerima somasi kami. Ada tanda terimanya," ucap Henry Indraguna.
"Dan kalau memang tidak sampai, kok waktu itu ada nomor yang SMS ke nomor telepon saya. Isinya, 'Pak, surat somasi sudah kami terima dan akan diurus pengacara kami'. Nah, ini apa? Sudah terima tapi kok pihak sana katakan belum terima somasi," lanjutnya.
Â
Oleh karena itu, Dhea Imut masih berencana menunggu itikad baik pihak ekspedisi untuk mengembalikan kamera seharga Rp 229 juta tersebut. Jika hingga Senin pekan depan tak ada respons positif, maka Dhea Imut akan menempuh jalur hukum.
"Kalau Senin sore belum ada solusi atau itikad baik penyelesaiannya, Selasa akan kami laporkan. Dugaan perdata dan (pidana) penggelapan. Kami ingin ke depannya enggak ada korban yang begini lagi," jelasnya. (Ras)‎