KPI Tak Bisa Mencekal Nikita Mirzani

"Karena KPI hanya dapat memberi tindakan jika konteksnya penyiaran," jelas pengacara Nikita Mirzani, Muanas Alaidid.

oleh Istihanah Soejoethi diperbarui 17 Okt 2017, 18:20 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2017, 18:20 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani tak terima dengan laporan yang dilayangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano terhadapnya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sam Aliano meminta KPI untuk mencekal Nikita di seluruh televisi di Indonesia.

Tak terima dengan pengaduan tersebut, Nikita Mirzani beberapa waktu lalu melaporkan Sam Aliano ke polisi. Kini, Nikita Mirzani pun merasa di atas angin. Pasalnya, keinginan Sam tak bisa dilaksanakan KPI.

Sam Aliano Ketua Pengusaha Muda laporkan Nikita Mirzani ke KPI (Adrian Putra/bintang.com)

"Pihak KPI menyampaikan kepada kami bahwa mereka tidak berwenang mengambil tindakan terkait laporan Sam Aliano. Karena KPI hanya dapat memberi tindakan jika konteksnya penyiaran," jelas pengacara Nikita Mirzani, Muanas Alaidid usai bertemu pihak KPI.

Pihak Nikita Mirzani juga menegaskan bahwa, pihak Komisi Penyiaran Indonesia tidak pernah melakukan pencekalan terhadap bintang film Nenek Gayung itu. Dalam kesempatan itu juga, pihak Nikita Mirzani menegaskan bahwa pernyataan Sam Aliano di depan media beberapa waktu lalu itu tidak benar adanya.

Nikita Mirzani (Herman Zakharia/Liputan6.com)

"Kemarin Sam menyangkal jika dia melaporkan Nikita Mirzani, tapi setelah saya bertanya langsung kepada ketua KPI mereka menunjukan bahwa surat permohonan yang Sam sampaikan itu langsung atas nama Nikita Mirzani," jelas Muanas Alaidid.

Pihaknya juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Sam Alino dapat menimbulkan indikasi penyebaran berita bohong dan fitnah. "Jadi, disini ada indikasi baru, menyebar berita bohong dan fitnah yang terkait dengan UU ITE pasal 28 ayat 1," kata Muanas Alaidid menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya