Liputan6.com, Jakarta - Keinginan Ustaz Ahmad Alhabsyi untuk tetap membina rumah tangga dengan Putri Aisah Aminah kandas. Pengadilan Agama Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan cerai Putri Aisah Aminah terhadap Ustaz Alhabsyi.‎
"Perceraian dikabulkan dengan talak satu bain sugro. Tetapi materi gugatan yang diajukan Mbak Putri tidak semuanya dikabulkan hakim. Cuma memang soal hak asuh anak diberikan kepada Putri tanpa menghalangi hak ayahnya untuk memberikan kasih sayang," ujar pengacara Ustaz Alhabsyi, Ahmad Ramzy di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dalam sidang putusan itu, Ustaz Alhabsyi kembali absen. Ia menyerahkan semua persoalan hukum kepada tim pengacaranya.
Â
Roadshow Berdakwah
Diketahui, Ustaz Alhabsyi sedang sibuk berdakwah ketika hakim mengubah statusnya sebagai duda tersebut.
"Ustaz lagi ada roadshow di Palembang. Dakwah jalan terus pokoknya. Lagipula sudah diwakilkan dengan kuasa hukumnya," kata Ahmad Ramzy.
Selain itu, Ustaz Alhabsyi pun meminta masyarakat untuk selalu mendoakan dirinya dan juga keluarganya. Terlebih lagi, dai 37 tahun itu sedang menjalani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap Putri Aisah Aminah.
"Ustaz berpesan, mohon didoakan keluarganya. Kemarin pun waktu didampingi di Polda Metro Jaya (kasus KDRT psikis), juga meminta demikian kan," ucapnya. (Ras)‎
Advertisement