Liputan6.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari Sheila Marcia dan teman dekatnya, Melodya Vanesha. Setelah berbulan-bulan melewati masa pemulihan usai mengalami kecelakaan mobil, Mei 2017 lalu, Melodya Vanesha muncul melaporkan rekannya tersebut ke Polda Metro Jaya.
Bersama kuasa hukumnya, Rhony Sapulette, Melodya Vanesha melaporkan Sheila Marcia atas tuduhan penyebaran berita bohong. Keduanya menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
"Kami ke Polda mau meluruskan apa yang disampaikan oleh yang kami singkat namanya dengan SM dan E, manajer SM. Yang menyampaikan berita bohong kepada rekan rekan media yang mana kejadian ini memang sudah cukup lama. Bulan Mei," ucap Rhony Sapulette saat ditemui usai pelaporan.
Advertisement
Baca Juga
Menunggu Pemulihan Melodya Vanessa
Pelaporan yang dilakukan Melodya Vanesha terhadap Sheila Marcia memang tergolong janggal. Pasalnya, jarak waktu antara kejadian dengan pelaporan terhitung lama, yaitu delapan bulan.
Bukan tanpa alasan, pihak keluarga menunggu pemulihan penuh Melodya Vanesha dari cedera seriusnya.
"Kita tahu bener bahwa dia koma cukup lama ya dua minggu. Dan vonis dokter hanya sekian persen untuk dia hidup. Inilah mukjizat Tuhan sehingga dia bisa berdiri di sini dan menyampaikan keterangan sesuai apa yang terjadi sebenarnya," kata Rhony Sapulette.
Advertisement
Kronologi Menurut Pihak Melodya Vanesha
Dibandingkan dengan penuturan Sheila Marcia, berbulan-bulan lalu, kronologi insiden kecelakaan menurut Melodya Vanesha terdengar bertolak belakang. Ia menyangkal menjadi sebab atas peristiwa nahas tersebut.
Menyalahkan Sheila Marcia
"Namun yang kami laporkan berita yang disampaikan itu tidak benar adalah bahwa dia tidak tidur. SM tidak tidur, begitu juga dengan asistennya. Bahkan, dia mengganggu konsentrasi Vanesha yang lagi menyetir mobil, sehingga terjadi kecelakaan," ujar Rhony Sapulette.
Advertisement
Ancaman Hukum
Menurut laporan, Sheila Marcia dituduh menyebarkan kata-kata bohong pada media elektronik. Akibatnya, ia bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu pasal 45 dan pasal 28 ayat 1, serta 360 KUHP, pasal 30 dan 31 dengan hukuman 4 tahun penjara.